MATAPEDIA6.com, BATAM —Pengembangan kasus dugaan peredaran narkoba di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam mulai merambah penelusuran aset. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 11 kendaraan dari sejumlah lokasi di Batam, Kepulauan Riau.
Belasan kendaraan itu tidak ditemukan dalam satu tempat. Polisi mengambilnya dari beberapa kediaman yang berbeda dalam proses pengembangan perkara yang menyeret pria berinisial BS.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono membenarkan penyitaan tersebut. Menurut dia, Bareskrim mengamankan 11 kendaraan yang diduga berkaitan dengan pengembangan perkara narkoba.
“Ada 11 mobil mewah yang diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kendaraan tersebut tidak ditemukan dalam satu lokasi, melainkan kami amankan dari beberapa kediaman yang berbeda,” kata Suyono, dikutip dari sejumlah media online.
Kendaraan yang disita menggunakan pelat nomor dari beberapa wilayah. Selain Kepulauan Riau, polisi menemukan pelat Jakarta, Sumatera Utara hingga Bali.
Toyota Hummer DK 1 JD, Daihatsu Rocky BP 1357 CC, Jeep Rubicon B 2374 SXI, Mitsubishi BP 1497 IS, Mitsubishi Pajero Sport BM 1655 UE, Honda Brio BP 1814 QR, Jeep Rubicon BP 378 VB, Toyota Fortuner BP 1745 RI, Toyota Avanza BP 1223 GF, Toyota Fortuner BK 1862 AD, Toyota Kijang Innova B 2736 UKP.
Polisi kini tidak hanya mengamankan kendaraan tersebut. Penyidik juga menelusuri asal-usul dan kepemilikan 11 mobil untuk mengetahui dugaan keterkaitannya dengan perkara narkoba yang sedang berjalan.
Di tengah penelusuran aset, polisi masih mengejar BS. Suyono menyebut BS masuk dalam daftar pencarian dan diduga telah meninggalkan Indonesia.
Baca juga:Dialog Wawasan Kebangsaan DPP PKSS Soroti Karakter Generasi Muda di Tengah Derasnya Teknologi
Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, BS diduga berada di Malaysia.
Penyidik juga mendalami informasi mengenai dugaan kedekatan BS dengan pihak pengelola Planet Holiday. Namun, Suyono menegaskan informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Polisi belum menyimpulkan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Penyitaan 11 kendaraan menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai aset yang diduga berkaitan dengan perkara narkoba. Di saat yang sama, polisi masih memburu BS dan mendalami kemungkinan keterkaitan aset maupun pihak lain dalam kasus tersebut.
Sebelumnya dikutip dari kumparan.com, kasus ini bermula dari penggerebekan Bareskrim Polri di tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Batam, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC melakukan pengungkapan dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut.
Operasi itu dipimpin Kombes Pol Handik Zusen, Kombes Pol Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 32 orang. Mereka terdiri atas tersangka dan saksi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkoba.

Eko mengatakan informasi lebih lanjut mengenai perkara tersebut akan disampaikan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi.
Pengembangan perkara kemudian bergerak ke penelusuran aset. Sebanyak 11 kendaraan dari sejumlah lokasi di Batam kini berada dalam penguasaan aparat.
Sementara BS yang disebut sebagai bagian dari pengembangan perkara masih diburu. Polisi juga terus mendalami jaringan serta aliran aset yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan peredaran narkoba tersebut.
Baca juga:Pria 26 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Lahan Kosong Belakang Kampus Putera Batam
Editor:Redaksi











