MATAPEDIA6.com, BATAM– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap tiga orang pengolahan dan pengangkutan pasir ilegal di kawasan Panglong, Kecamatan Nongsa, Batam.
Penangkapan tiga orang itu, berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB terkait truk roda enam yang mengangkut pasir dari sebuah tangkahan di kawasan tersebut.
Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga tersangka berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43).
“Ketiganya memiliki peran berbeda dalam aktivitas pengolahan dan pengangkutan pasir tersebut,” ungkap Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan dalam jumpa pers di Polda Kepri, Jumat (14/8/2026).
“Penyidik menduga para tersangka mengolah tanah dengan cara mencucinya hingga menghasilkan pasir, kemudian menjual hasilnya,” tambah dia lagi.
AKBP Juleigtin Siahaan mengatakan, FN berperan sebagai pengemudi truk roda enam berwarna biru. Polisi mengamankan satu unit Isuzu Dump Truck bermuatan pasir, satu bundel surat jalan, dua telepon seluler, dan satu kunci kendaraan.
Sementara SL berperan sebagai pemilik truk roda enam berwarna biru bernomor polisi BP 8105 EO dan truk roda enam berwarna hijau.
Baca juga:Legenda Timnas Indonesia Hadir di Batam, Ramaikan Football Series 22–23 Agustus
“Dari SL, polisi menyita satu telepon seluler Oppo A5 2020, satu truk Hino beserta STNK, dan satu kunci kendaraan,” sebut dia lagi.
Adapun AR berperan sebagai pemilik tangkahan tempat aktivitas pengolahan pasir berlangsung. Polisi mengamankan satu telepon seluler Oppo Reno 8T dan satu mesin diesel pompa air merek Xingdong dengan berat sekitar 190 kilogram.
Juleigtin mengatakan penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap ketiga tersangka.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” katanya.
Pasal tersebut mengatur kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan, pengolahan, pengangkutan, maupun perdagangan mineral dan batu bara tanpa izin yang sah. Polisi memastikan penanganan perkara tersebut terus berjalan sesuai ketentuan hukum.
Baca juga:Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya











