MATAPEDIA6.com, BATAM — Musrin Penasihat hukum Kim Dong Gyun alias Kim meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam membebaskan terdakwa dalam perkara nomor 451/Pid.B/2026/PN Btm terkait musibah kebakaran kapal Federal 2 di area PT ASL Shipyard Indonesia.
Permohonan itu disampaikan tim penasihat hukum saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan hakim anggota Douglas RP Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, Kamis (13/8/2026).
Kim Dong Gyun alias Kim merupakan warga negara asing berusia 71 tahun yang menjabat sebagai Commercial Manager PT ASL Marine Indonesia.
Penasihat hukum menilai sejumlah kondisi patut menjadi pertimbangan majelis hakim, mulai dari usia terdakwa, kondisi kesehatan, upaya perdamaian dengan korban, hingga bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap korban dan keluarga korban.
“Bahwasanya terkait dengan perkara 451 dengan terdakwa Pak Kim Dong kita tadi sudah melakukan pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan dari Saudara Jaksa Penuntut Umum. Pada intinya, kita meminta bebas Saudara terdakwa Kim Dong Gyun,” kata Musrin bersama tim usai persidangan kepada wartawan.
Menurut Musrin, Kim Dong Gyun telah berusia lanjut. Selain itu, terdakwa juga memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan pemeriksaan dan kontrol rutin dengan dokter spesialis psikiatri di Rumah Sakit Awal Bros.
Baca juga:Kejari Batam Tegaskan Tuntutan Mati Fandi di Kasus 2 Ton Sabu Berdasar Fakta Sidang
Penasihat hukum juga menyoroti langkah perusahaan dalam memberikan santunan kepada para korban. Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia, korban luka berat, maupun korban luka ringan.
Selain santunan, perusahaan juga menanggung seluruh biaya akomodasi perjalanan pulang-pergi korban maupun ahli waris dari dan ke kampung halaman.
“Seluruh biaya akomodasi pulang-pergi korban atau ahli waris dari dan ke kampung halaman ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan, PT ASL,” ujarnya.
Ia menyebut hingga saat ini tidak ada protes dari korban maupun ahli waris. Bahkan, sebagian keluarga korban meninggal dunia serta korban luka berat dan ringan telah kembali bekerja di PT ASL.
Upaya perdamaian juga menjadi salah satu poin utama dalam pembelaan. Menurut penasihat hukum, proses restorative justice telah ditempuh sejak awal dan diajukan ke Polresta Barelang.
Pelapor kemudian mencabut laporan polisi. Bukti pencabutan laporan tersebut, kata penasihat hukum, telah diserahkan dalam persidangan sebelumnya.
Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum menolak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan nomor perkara 451/Pid.B/2026/PN Btm.
Tim kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan penggunaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penasihat hukum meminta pengacuan pasal dalam KUHP lama, termasuk Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP, dialihkan ke ketentuan Pasal 474 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, penasihat hukum meminta pidana badan diganti dengan pidana denda Kategori III sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Penasihat hukum juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau vrijspraak.
“Jika majelis hakim memiliki pertimbangan lain, mereka meminta putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono,” sebut tim penasihat hukum dalam pembacaan pledoi.
Dalam pembelaannya, juga menegaskan terdakwa dan jajaran manajemen sangat menyesali musibah kebakaran kapal Federal 2 tersebut.
Mereka juga menegaskan tidak terdapat unsur kesengajaan dari pihak terdakwa maupun karyawan dalam kejadian tersebut.
Sementara, Kim Dong Gyun kemudian menyampaikan nota pembelaan pribadinya di hadapan majelis hakim.
Dengan usia yang telah mencapai 71 tahun, terdakwa meminta majelis hakim dan JPU mempertimbangkan seluruh keadaan serta fakta dalam perkara yang menjeratnya.
“Dengan segala kerendahan hati, saya memohon kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum agar berkenan mempertimbangkan keadaan dan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara yang sedang saya hadapi, serta memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” kata Kim Dong Gyun dalam pembelaannya yang dibacakan penerjemah.
Kim Dong Gyun menyampaikan dirinya telah bekerja dan tinggal di Indonesia selama lebih dari 20 tahun.
Selama berada di Indonesia, ia mengaku telah ikut berkontribusi terhadap industri dan perekonomian lokal. Kegiatan usaha yang dijalankannya juga, menurut dia, membuka lapangan pekerjaan bagi ribuan tenaga kerja Indonesia.
Ia menegaskan tujuan bekerja di Indonesia semata-mata untuk mencari nafkah secara halal.
“Saya tidak pernah memiliki niat sedikit pun untuk mencelakakan, merugikan, ataupun menghilangkan nyawa orang lain,” ujar Kim Dong Gyun dalam nota pembelaannya.
Ia juga menyatakan selalu berusaha menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Selain faktor usia, terdakwa kembali menyinggung kondisi kesehatannya yang membutuhkan pemeriksaan medis dan konsultasi rutin dengan dokter spesialis psikiatri.
Kim Dong Gyun juga menyampaikan bentuk pertanggungjawaban yang telah diberikan kepada para korban maupun keluarga korban meninggal dunia.
Ia menyebut pihaknya telah memberikan santunan, bantuan penuh, serta menunjukkan iktikad baik secara maksimal kepada korban luka maupun keluarga korban meninggal dunia.
Usai penasihat hukum menyampaikan pembelaan, Ketua Majelis Hakim Tiwik meminta Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian dari Kejari Batam menyampaikan tanggapannya.
“Atas pembelaan dari advokat para terdakwa, bagaimana tanggapan Penuntut Umum?” tanya Hakim Ketua.
JPU Kejaksaan Negeri Batam Muhammad Arfian menyampaikan tanggapan secara lisan untuk terdakwa Danref beserta Neo dan kawan-kawan.
Untuk terdakwa Neo dan kawan-kawan serta terdakwa Danref dan kawan-kawan, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.
“Untuk terdakwa Neo dan kawan-kawan serta terdakwa Danref dan kawan-kawan, kami menanggapi secara lisan, di mana pada intinya kami tetap pada tuntutan. Kemudian untuk terdakwa Kim Dong Gyun, kami sedang menanggapi secara tertulis,” ujar Arfian.
Ketua Hakim Tiwik, kemudian menetapkan agenda persidangan berikutnya.
“Selasa ya, tanggal 18 ya? Berarti Selasa, 18 Agustus 2026 nanti tanggapannya di hari Kamis tanggal 20, begitu ya?” ujar Tiwik.
Hakim menjelaskan agenda persidangan akan berlanjut dengan tanggapan JPU terhadap pledoi Kim Dong-youn pada Selasa, 18 Agustus 2026.
“Kamis untuk replik dari advokat… advokat terdakwa ya? Selasa tanggapan Penuntut Umum. Kamisnya replik untuk advokat ya,” kata hakim.
Sementara itu, untuk terdakwa Danref dan kawan-kawan serta Neo dan kawan-kawan, majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
“Jadi para Terdakwa, Neo dan kawan-kawan dan Danref dan kawan-kawan, sidangnya ditunda sampai dengan hari Kamis tanggal 27 dengan acara pembacaan putusan,” ujar hakim.
“Untuk terdakwa Kim Dong Gyun ditunda sampai dengan hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 dengan acara tanggapan dari Penuntut Umum atas pembelaan dari Advokat ya,” lanjutnya.
Perkara ini turut menyeret jajaran manajemen PT ASL Shipyard, yakni Kim Dong Gyun, Neo Ah Chye, Dranreb Ray, Abdulah Bin Ismail, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel.
Sidang terhadap Kim Dong Gyun akan kembali bergulir pada Selasa, 18 Agustus 2026 dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi yang diajukan penasihat hukum.
Baca juga:Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon










