MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kolaborasi regional untuk memberantas penipuan daring (online scams) yang kian kompleks dan melibatkan jaringan lintas negara.
Langkah itu dilakukan bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) serta Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui Regional Expert Group Meeting on Online Scams yang berlangsung di Jakarta pada 29–30 Juni 2026.
Forum bertajuk Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia itu mempertemukan regulator sektor keuangan, financial intelligence unit, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari Asia Tenggara dan sejumlah negara mitra.
Sebanyak 13 negara dan yurisdiksi berpartisipasi dalam pertemuan tersebut, yakni Indonesia, Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, dan Vietnam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan percepatan digitalisasi layanan keuangan memang mendorong inklusi keuangan, efisiensi transaksi, dan pertumbuhan ekonomi. Namun, perkembangan itu juga membuka celah baru bagi pelaku kejahatan keuangan.
Menurut Dicky, penipuan digital kini tidak lagi berdiri sendiri karena semakin berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang.
“Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” ujar Dicky saat membuka forum, dalam rilisnya, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, karakteristik layanan keuangan digital yang cepat, mudah, dan terbuka membuatnya rentan dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Modus yang kini banyak ditemukan antara lain investasi bodong, impersonation, phishing, social engineering, account takeover, job scam, penipuan perdagangan elektronik, hingga penyalahgunaan rekening penampung (money mule).
Baca juga:BP Batam Sambut Investasi AI Firmus-Nvidia, Batam Disiapkan Jadi Pusat Data Kecerdasan Buatan
Dicky menambahkan, dana hasil kejahatan saat ini dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform pembayaran, rekening penampung, aset virtual, hingga transaksi lintas negara.
Kondisi tersebut membuat proses pelacakan aset dan pemulihan kerugian korban semakin sulit apabila transaksi mencurigakan terlambat terdeteksi.
“Dalam ekosistem keuangan digital, dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, dan transaksi lintas negara. Karena itu, setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan kriminal,” katanya.
Dalam forum tersebut, OJK menegaskan bahwa penipuan digital, fraud, dan pencucian uang kini saling berkaitan.
Dana hasil penipuan dapat mengalir melalui rekening bank, perusahaan cangkang, dompet digital, aset kripto, teknologi blockchain, hingga berbagai lembaga keuangan di berbagai yurisdiksi dalam waktu singkat.
Karena itu, OJK menilai pencegahan online scams harus berjalan seiring dengan penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT).
Setiap penipuan digital berpotensi menjadi tindak pidana asal pencucian uang sehingga membutuhkan sistem deteksi yang cepat dan terintegrasi.
Perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menilai penanganan online scams tidak dapat mengandalkan satu negara atau satu lembaga saja.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor dan lintas batas menjadi kunci mempersempit ruang gerak jaringan kriminal.
“Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Namun, dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat secara kolektif dan konstruktif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara,” ujar Zoelda.
Ia berharap forum tersebut menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan di berbagai negara untuk meningkatkan efektivitas penanganan penipuan digital di kawasan Asia Tenggara.
Melalui forum ini, OJK, UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti Scam Centre (IASC), dan para mitra regional juga memperkuat kerja sama dalam peningkatan intelijen keuangan, harmonisasi kebijakan APU/PPT, pertukaran informasi, penegakan hukum lintas negara, serta pemulihan aset hasil kejahatan.
OJK menilai penanganan kejahatan keuangan digital harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan melalui pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem.
Kejahatan digital dapat bermula dari media sosial, aplikasi pesan, atau platform digital sebelum masuk ke sistem perbankan, pembayaran digital, aset virtual, hingga transaksi keuangan internasional.
Selain itu, OJK menekankan pentingnya kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta melalui pertukaran intelijen yang tepercaya (trusted intelligence sharing).
Model kolaborasi tersebut dinilai mampu mempercepat deteksi, intervensi, serta pembongkaran jaringan kriminal sebelum dana ilegal berpindah ke luar negeri.
Ke depan, hasil pertemuan ini diharapkan menjadi dasar penguatan kerja sama regional dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani penipuan digital lintas negara, sekaligus meningkatkan pelindungan masyarakat, mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan, serta menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan di Asia Tenggara.
OJK Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada
OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi atau transaksi keuangan yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Masyarakat juga diminta tidak membagikan data pribadi, kode OTP, PIN, kata sandi, maupun informasi rahasia lainnya kepada pihak mana pun.
Untuk memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan, masyarakat dapat menghubungi OJK Kontak 157. Sementara itu, dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id, sedangkan laporan penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui iasc.ojk.go.id.
Baca juga:BP Batam Sambut Investasi AI Firmus-Nvidia, Batam Disiapkan Jadi Pusat Data Kecerdasan Buatan
Editor: Zalfirega










