MATAPEDIA6.com, BATAM – Sebanyak 66 penerima alokasi tanah telah melaporkan pemanfaatan lahannya secara mandiri melalui Land Management System (LMS) BP Batam) dalam tiga hari sejak pengumuman dimulai pada 11 Agustus 2026.
Respons tersebut menjadi sinyal positif bagi upaya BP Batam memperkuat tata kelola lahan melalui basis data yang lebih akurat. Pelaporan mandiri masih terbuka hingga 31 Agustus 2026.
Selain laporan melalui LMS, BP Batam juga telah mengirim surat panggilan reguler kepada 75 penerima alokasi tanah. Sebanyak 46 penerima telah memenuhi panggilan tersebut.
Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo, mengatakan data dari penerima alokasi menjadi bagian penting dalam mengevaluasi pemanfaatan lahan.
“Kami mengapresiasi penerima alokasi tanah yang telah melakukan pelaporan secara mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk mendukung tata kelola lahan yang lebih baik. Data yang disampaikan juga menjadi bagian penting bagi BP Batam dalam melakukan evaluasi pemanfaatan lahan secara objektif,” ujarnya, Kamis (13/8/2026).
Menurut Syarlin, pelaporan tersebut bukan sekadar instrumen pengawasan. BP Batam juga memanfaatkannya untuk membangun komunikasi dengan penerima alokasi tanah sekaligus memastikan lahan digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga:45 Tahun Santika Indonesia, Hotel Santika Batam Hadirkan Promo Diskon hingga 45 Persen
“Prinsipnya adalah bagaimana lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara baik dan optimal serta sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, kami terus membuka ruang komunikasi dan mengajak penerima alokasi tanah untuk melakukan pelaporan secara mandiri,” katanya.
Kelengkapan data, lanjut dia, akan membantu BP Batam melakukan evaluasi dan penataan berdasarkan kondisi di lapangan serta ketentuan yang berlaku.
“Semakin lengkap data yang kami terima, semakin baik pula proses evaluasi dan penataan pemanfaatan lahan yang dapat dilakukan. Tujuannya tentu untuk menciptakan tata kelola lahan yang tertib, memberikan kepastian proses, sekaligus mendukung kegiatan investasi di Batam,” ujarnya.
BP Batam masih memberikan kesempatan kepada penerima alokasi tanah yang belum melaporkan pemanfaatan lahannya untuk menggunakan LMS hingga 31 Agustus 2026.
Syarlin memperkirakan jumlah penerima yang melapor secara mandiri maupun memenuhi panggilan akan terus bertambah hingga batas waktu tersebut.
“Kami mengimbau agar penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat basis data dan tata kelola pemanfaatan lahan,” tutupnya.
Editor:Zalfirega











