MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP, Medan, Sumatera Utara.
Dari keterangan resmi, Minggu (21/6/2026), langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian bank melalui proses asset recovery yang saat ini masih berjalan.
Penyidik melakukan penyitaan pada 17-18 Juni 2026 setelah mengantongi penetapan dari Pengadilan Negeri setempat. Sebelum penyitaan, OJK lebih dulu menelusuri aset secara intensif untuk mengamankan barang bukti dan memaksimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Sebanyak 41 aset yang disita terdiri atas tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
Rinciannya meliputi delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Medan dan Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Dalam penyidikan, OJK menemukan indikasi sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum.
Baca juga:Ribuan Pelajar dan Guru Pawai Dukung Keberlanjutan Program MBG di Batam
Pengikatan hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sehingga penelusuran dan penyitaan aset dinilai penting untuk mendukung proses hukum dan pemulihan kerugian.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah di BPRS GP yang izin usahanya dicabut OJK pada 17 April 2025. Perkara tersebut melibatkan IP selaku Direktur Utama dan MIL sebagai pengguna dana akhir (end user).
Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga membuat pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan.
Modusnya melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.
Penyidik menduga para terlapor menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta mengabaikan prosedur pembiayaan yang berlaku.
Dana hasil pencairan pembiayaan diduga mengalir untuk kepentingan pribadi dan menutup pembiayaan bermasalah lainnya, sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para terlapor terancam jerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan pidana terkait lainnya.
OJK menyebut keberhasilan penyitaan aset itu tidak lepas dari koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
OJK menegaskan akan terus menelusuri aset dan menindak setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut bertujuan menjaga integritas industri jasa keuangan, melindungi masyarakat, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Baca juga:Bus Pariwisata Bawa Rombongan Jemaat HKBP Tembesi Terbalik di Melur, Satu Meninggal
Editor:Zalfirega
















