MATAPEDIA6.com, BATAM– DPRD Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (8/7/2026).
Di balik pengesahan itu, Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan sejumlah catatan penting yang menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota Batam, mulai dari rendahnya pendapatan retribusi hingga tingginya porsi belanja pegawai.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua Aweng Kurniawan, Budi Mardiyanto, dan Muhammad Yunus Muda. Hadir pula Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Firmansyah, jajaran OPD, unsur Forkopimda, serta tokoh masyarakat.
Dalam pembukaan rapat, Kamaluddin menjelaskan paripurna membahas dua agenda, yakni penyampaian laporan Banggar sekaligus pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 serta penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Ia mengatakan pembahasan ranperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebelumnya, seluruh fraksi DPRD telah menyetujui pembahasan lanjutan melalui Banggar dalam rapat paripurna 17 Juni 2026.
Baca juga:Belasan Jabatan di Pemko Batam Masih Kosong, Amsakar: Tunggu Tanggal Mainnya
“Badan Anggaran telah melaksanakan pembahasan intensif bersama tim anggaran Pemko Batam dan perangkat daerah terkait. Hari ini Banggar menyampaikan hasil pembahasannya,” kata Kamaluddin.
Juru Bicara Banggar DPRD Kota Batam Muhammad Fadhli menyampaikan hasil pembahasan sekaligus memberikan apresiasi kepada DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan seluruh OPD yang menyelesaikan pembahasan sesuai ketentuan.
Banggar juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Batam kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Menurut Banggar, capaian tersebut menunjukkan pengelolaan laporan keuangan telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan.
Dalam laporannya, Banggar mencatat realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp4,144 triliun atau 96,48 persen dari target Rp4,295 triliun.
Pendapatan itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,253 triliun, pendapatan transfer Rp1,880 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,7 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp4,006 triliun atau 90,44 persen dari pagu Rp4,430 triliun. Adapun realisasi penerimaan pembiayaan mencapai Rp134,54 miliar atau 100 persen.
Banggar juga mencatat total aset Pemerintah Kota Batam hingga akhir 2025 mencapai Rp13,72 triliun atau meningkat sekitar 5,55 persen dibanding tahun sebelumnya.
Meski laporan keuangan memperoleh opini WTP, Banggar menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki.
Banggar menyoroti rendahnya penerimaan retribusi daerah, belum optimalnya serapan anggaran di sejumlah OPD akibat keterlambatan pengadaan barang dan jasa, serta tingginya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA).
Selain itu, Banggar meminta pemerintah mempercepat penataan aset daerah, mengevaluasi pengelolaan piutang dan BUMD, serta mengoptimalkan pendapatan opsen pajak kendaraan bermotor melalui kolaborasi dengan RT dan RW.
“Masih rendahnya pendapatan dari sektor retribusi daerah menjadi salah satu catatan penting Badan Anggaran. Selain itu, kami juga melihat masih adanya OPD yang memiliki serapan belanja rendah akibat keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa sehingga berdampak pada tingginya SiLPA,” ujar Fadhli.
Banggar juga memberi perhatian khusus terhadap komposisi belanja pegawai yang masih berada di kisaran 41 persen dari APBD 2025.
“Padahal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pada tahun 2027 belanja pegawai maksimal berada pada angka 30 persen dari APBD,” kata Fadhli.
Setelah laporan selesai dibacakan, Kamaluddin meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju sehingga Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi Perda melalui ketukan palu.
Menanggapi keputusan tersebut, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan Pemerintah Kota Batam menerima seluruh hasil pembahasan Banggar dan siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi DPRD.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan ranperda tersebut.
“Pemerintah Kota Batam menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam yang telah bekerja keras membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025,” ujar Amsakar.
Menurut Amsakar, pemerintah akan memperkuat verifikasi piutang PBB-P2, mengevaluasi kinerja BUMD, meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui kolaborasi dengan RT dan RW, serta mengoptimalkan penerimaan retribusi melalui digitalisasi pembayaran.
Selain itu, Pemkot Batam juga akan mempercepat serapan anggaran, meningkatkan kualitas perencanaan dan pengadaan barang dan jasa, menata aset daerah, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui skema sewa maupun kerja sama pemanfaatan.
“Pemerintah Kota Batam terus berupaya agar seluruh program dan kegiatan SKPD selaras dengan target pembangunan daerah sesuai RPJMD dan RKPD,” tegasnya.
Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam. Setelah pengesahan Perda selesai, rapat berlanjut dengan agenda penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027.
Baca juga:Banggar DPRD Batam Tuntaskan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Editor:Zalfirega










