Polsek Batu Aji Gandeng Pengusaha Besi Tua Cegah Penadahan dan Pencurian Fasilitas Umum

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo bersama dengan pengusaha besi tua beberapa hari lalu. Foto: Dok. Polsek

Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo bersama dengan pengusaha besi tua beberapa hari lalu. Foto: Dok. Polsek

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM- Upaya menekan praktik penadahan dan pencurian fasilitas umum terus diperkuat Polsek Batu Aji. Salah satunya melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha besi tua dan barang bekas di Kecamatan Batu Aji, Batam, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Data Polsek Batu Aji itu menjadi langkah preventif kepolisian untuk membangun kolaborasi dengan pelaku usaha sekaligus mempersempit ruang peredaran barang hasil kejahatan.

Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo memimpin langsung kegiatan yang dihadiri Wakapolsek Iptu Andy Pakpahan, para kepala unit, personel Polsek Batu Aji, serta sekitar 30 pemilik usaha besi tua dan barang bekas.

AKP Bayu mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Polresta Barelang untuk menekan maraknya pencurian besi dan barang milik fasilitas umum di Kota Batam.

“Pelaku usaha memiliki peran penting karena dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah praktik penadahan,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Ia mengimbau para pengusaha tidak membeli besi atau barang lain yang diduga berasal dari tindak pidana. Kepolisian juga meminta pelaku usaha mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak tergiur keuntungan dari transaksi yang berpotensi melanggar hukum.

Baca juga:Kuasa Hukum WN Malaysia Soroti Penyidikan Kasus Dugaan Eksploitasi Anak

AKP Bayu meminta setiap pelaku usaha segera melapor apabila menemukan orang yang menawarkan besi atau barang dengan asal-usul mencurigakan. Ia juga menyarankan agar penjual menunjukkan identitas berupa KTP serta mendokumentasikan barang dan penjual sebagai bahan awal penyelidikan.

Untuk memperkuat pengawasan, Polsek Batu Aji membagikan spanduk berisi nomor layanan pengaduan yang dipasang di setiap lokasi usaha. Langkah itu diharapkan memudahkan masyarakat maupun pelaku usaha menghubungi polisi saat menemukan dugaan tindak pidana.

Waka Polsek Batu Aji saat sosialisasi di pengusaha besi tua beberapa hari lalu. Foto:Istimewa

Selain membahas pencegahan penadahan, Polsek Batu Aji juga menyampaikan edukasi kamtibmas terkait bahaya penyebaran hoaks, tingginya angka kecelakaan lalu lintas, tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta pencurian dan perusakan fasilitas umum.

Kapolsek turut mengajak seluruh pelaku usaha menjalin komunikasi aktif dengan kepolisian. Menurutnya, keterbukaan informasi dari pengusaha besi tua akan mempercepat upaya pencegahan sekaligus pengungkapan kasus pencurian dan penadahan.

Tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, personel Polsek Batu Aji juga terus melakukan sambang ke lokasi-lokasi usaha besi tua serta memasang spanduk imbauan kamtibmas sebagai bentuk pengawasan dan edukasi berkelanjutan.

Di sini lain, Ia  mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 yang beroperasi 24 jam untuk melaporkan tindak pidana, aksi pencurian, maupun kondisi darurat lainnya secara cepat dan tanpa dipungut biaya.

Baca juga:HUT Ke-61 Telkom, Perkuat Transformasi Digital Lewat Gerakan UMKM dan Kompetisi AI

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Polda Kepri dan Tim Gabungan Padamkan Karhutla 35 Hektare di Trans Barelang, Penyebab Diselidiki
Buka Layanan Akhir Pekan, Imigrasi Batam Melayani 73 Pemohon Paspor di ULP Bengkong
BP Batam Targetkan Layanan Perizinan 2026 Lebih Cepat dan Transparan Lewat PTSP
6 Pejabat Polresta Barelang Berganti, Ini Daftar Kasat dan Kapolsek Baru
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Latih Petambak Udang Lhokseumawe Olah Limbah Buah Jadi Probiotik MOL
Pemko Batam Klarifikasi Foto Amsakar Bersama Yuwanky: Diambil Saat Kerja Sama Pasar Induk Jodoh
Bareskrim Tetapkan Yuwanki Pemilik HH Club Planet 3.0 Batam sebagai Tersangka Narkoba dan DPO
Kapal MV Ocean Porter Selundupkan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Polda Kepri dan Tim Gabungan Padamkan Karhutla 35 Hektare di Trans Barelang, Penyebab Diselidiki

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Buka Layanan Akhir Pekan, Imigrasi Batam Melayani 73 Pemohon Paspor di ULP Bengkong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:38 WIB

BP Batam Targetkan Layanan Perizinan 2026 Lebih Cepat dan Transparan Lewat PTSP

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:31 WIB

6 Pejabat Polresta Barelang Berganti, Ini Daftar Kasat dan Kapolsek Baru

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Latih Petambak Udang Lhokseumawe Olah Limbah Buah Jadi Probiotik MOL

Berita Terbaru