MATAPEDIA6.com, BATAM-Badan Pengusahaan (BP) Batam merombak total kualitas pelayanan publik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (P
TSP). Lewat perumusan Maklumat Pelayanan Publik, otoritas kawasan bisnis ini memacu transparansi, efisiensi, dan kepuasan investor serta masyarakat.
Guna menyempurnakan tata kelola investasi dan perizinan, PTSP BP Batam kini mematangkan draft Standar Pelayanan Tahun 2026.
Tak bermain sendiri, penyusunannya menggaet lintas sektor—mulai dari akademisi, praktisi, LSM, media massa, hingga pelaku usaha selaku pengguna layanan. BP Batam juga menyebar informasi standar baru ini secara masif lewat saluran digital, infografis, hingga media sosial resmi.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pelibatan publik menjadi kunci utama penyusunan regulasi ini.
Baca juga:BP Batam Gelar Batam Prime International Football Series 2026 untuk Dorong Sport Tourism
“Kami ingin memastikan standar yang disusun tidak hanya dilihat dari perspektif penyelenggara, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan pengalaman nyata masyarakat di lapangan,” ujar Amsakar, Jumat (21/8/2026).
Dari sisi operasional, BP Batam memperketat legalitas SDM lewat surat tugas formal dan membenahi fasilitas fisik PTSP.
Area pelayanan kini dilengkapi charger booth, area baca, ruang ibadah, hingga jalur evakuasi untuk menjamin kenyamanan para pemohon izin.
Sistem pengaduan dan konsultasi pun diperketat. BP Batam menyediakan petugas khusus, ruang konsultasi privat, hingga register pengaduan yang terpantau real-time.
“Ukuran keberhasilan pelayanan bukan seberapa lengkap standar di atas kertas, tetapi seberapa cepat kebutuhan masyarakat ditindaklanjuti. PTSP BP Batam hadir memberikan kepastian,” tegas Amsakar.
Bagi pelaku usaha dan masyarakat yang membutuhkan informasi perizinan maupun ingin menyampaikan aduan, BP Batam membuka akses langsung melalui Layanan Informasi (0855-6670-011) dan Layanan Pengaduan (0855-6670-009).
Langkah ini mempertegas komitmen BP Batam dalam menciptakan iklim investasi yang akuntabel dan responsif.
Baca juga:Pembiayaan Pindar ke UMKM Tembus Rp35,12 Triliun hingga Juni 2026
Editor:Zalfirega











