MATAPEDIA6.com, BATAM — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda sekitar 35 hektare lahan kosong di kawasan Jalan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, Sabtu (22/8/2026).
Tim gabungan membutuhkan waktu berjam-jam untuk menjinakkan api yang membakar kawasan perbukitan tersebut.
Polda Kepulauan Riau bersama TNI, Manggala Agni, Pemadam Kebakaran Pemko Batam, BP Batam, Ditpam, dan sejumlah unsur lainnya mengerahkan puluhan personel serta kendaraan pemadam untuk menangani kebakaran. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengatakan petugas langsung bergerak setelah menerima laporan kebakaran.
“Begitu menerima informasi adanya kebakaran, personel kepolisian bersama unsur terkait langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penanganan,” kata Nona dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).
Namun, petugas menghadapi medan yang tidak mudah. Titik kebakaran berada di area perbukitan sehingga kendaraan pemadam kesulitan menjangkau sejumlah lokasi yang terbakar.
Baca juga:Buka Layanan Akhir Pekan, Imigrasi Batam Melayani 73 Pemohon Paspor di ULP Bengkong
Kondisi tersebut membuat petugas harus mengerahkan kekuatan secara terpadu hingga seluruh titik api berhasil dikendalikan.
Dalam operasi itu, BP Batam mengerahkan satu unit mobil pemadam dengan lima personel. Pemko Batam mengirim satu unit dengan lima personel, sedangkan Manggala Agni menurunkan satu kendaraan dan enam personel.
TNI AD turut mengerahkan dua unit water tank dengan 15 personel. Dari unsur Polri, Brimob menurunkan satu unit AWC dengan delapan personel, Polresta Barelang satu unit AWC dengan 12 personel, serta Ditsamapta satu unit AWC dengan 12 personel.
Polsek Sagulung juga mengerahkan 10 personel dan Ditpam lima personel.
“Medan di lokasi cukup menyulitkan petugas karena berada di area perbukitan. Namun, seluruh unsur tetap bekerja bersama sampai api berhasil dipadamkan dan situasi dinyatakan aman serta terkendali,” ujar Nona.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran dan belum menyimpulkan apakah api muncul akibat faktor alam, kelalaian, maupun unsur kesengajaan.
Nona meminta masyarakat tidak menggunakan api untuk membuka atau membersihkan lahan. Puntung rokok maupun sumber api lainnya juga harus dipastikan tidak dibuang sembarangan.
“Jangan menganggap pembakaran lahan sebagai cara yang aman untuk membersihkan atau membuka lahan. Api dapat dengan cepat meluas dan membahayakan keamanan masyarakat maupun lingkungan,” tegasnya.
Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat mengenai ancaman pidana terkait kebakaran. Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur pidana bagi perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir hingga membahayakan keamanan umum.
Ancaman pidananya dapat mencapai sembilan tahun penjara. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, ancamannya maksimal 12 tahun, sedangkan jika menyebabkan kematian dapat mencapai 15 tahun.
Sementara itu, Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang menimbulkan bahaya umum. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ketentuan khusus mengenai pembakaran lahan juga terdapat dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 108 mengatur ancaman pidana tiga hingga 10 tahun penjara serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran lahan.
Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, Manggala Agni, BPBD, pemadam kebakaran, dan instansi terkait akan memperkuat patroli serta pemantauan di wilayah rawan karhutla.
Polisi juga masih mendalami kebakaran di Trans Barelang. Jika penyelidikan menemukan unsur kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran hukum, petugas akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Kami tidak ingin berspekulasi. Namun, apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nona.
Masyarakat yang menemukan titik api atau aktivitas pembakaran mencurigakan dapat segera melapor kepada polisi melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.
Baca juga:BP Batam Targetkan Layanan Perizinan 2026 Lebih Cepat dan Transparan Lewat PTSP
Editor:Zalfirega











