MATAPEDIA6.com, BATAM — Pemerintah Kota (Pemko) Batam angkat bicara soal beredarnya foto Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama pengusaha Yuwanky.
Pemko menegaskan foto tersebut merupakan dokumentasi kegiatan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh pada Maret 2026, jauh sebelum Yuwanky menghadapi perkara hukum yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan foto itu diambil pada Selasa, 17 Maret 2026, saat Pemko Batam menandatangani kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh.
“Foto itu diambil dalam momentum penandatanganan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh pada Maret 2026. Saat itu, konteksnya adalah kegiatan kerja sama dan tidak berkaitan dengan perkara hukum yang saat ini sedang dijalani Yuwanky,” ujar Rudi dikutip dalam laman media center, Sabtu (22/8/2026).
Baca juga:Bareskrim Tetapkan Yuwanki Pemilik HH Club Planet 3.0 Batam sebagai Tersangka Narkoba dan DPO
Rudi menyebut Yuwanky belum berstatus hukum dalam perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri ketika proses kerja sama tersebut berlangsung.
Ia juga menjelaskan posisi PT Usaha Jaya Karya Makmur yang terpilih mengelola Pasar Induk Jodoh. Menurut Rudi, perusahaan itu mengikuti tender terbuka dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan Pemko Batam.
“Kerja sama tersebut dilakukan melalui proses yang telah ditetapkan. Pada saat proses berlangsung, perusahaan memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti tender secara terbuka,” katanya.
Rudi mengatakan dokumen administrasi dalam proses kerja sama juga tidak menunjukkan keterkaitan PT Usaha Jaya Karya Makmur dengan jenis usaha yang kini masuk dalam penyidikan Bareskrim Polri.
Pemko Batam, lanjut dia, menyampaikan klarifikasi untuk menjelaskan konteks foto tersebut, bukan untuk memengaruhi pemberitaan media. Pemko tetap menghormati kebebasan pers dan kerja jurnalistik.
“Wali Kota Batam sangat menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers. Klarifikasi ini semata-mata untuk memberikan konteks yang utuh agar informasi mengenai foto tersebut dapat dipahami sesuai waktu dan peristiwa saat foto itu diambil,” ujarnya.
Menurut Rudi, konteks waktu penting karena dokumentasi lama dapat kembali beredar ketika situasi seseorang telah berubah. Pemko ingin masyarakat melihat foto tersebut berdasarkan peristiwa saat dokumentasi itu dibuat.
Di sisi lain, Pemko Batam menyatakan menghormati proses hukum terhadap Yuwanky yang sedang berjalan di Bareskrim Polri.
“Pemko Batam menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rudi.
Pemko berharap klarifikasi ini membantu masyarakat memahami hubungan antara foto Amsakar dan Yuwanky dengan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh yang berlangsung pada Maret 2026, tanpa mencampurkan konteks kegiatan tersebut dengan perkara hukum yang muncul setelahnya.
Baca juga:BP Batam dan Polri Perkuat Keamanan serta Kepastian Hukum untuk Dukung Investasi di Batam
Editor:Zalfirega











