MATAPEDIA6.com, BATAM-Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam menuntaskan sinkronisasi dan finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Hasil pembahasan tersebut dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna sebagai tahapan akhir sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Finalisasi dilakukan dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Batam di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Selasa (7/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam yang juga Koordinator Banggar, Aweng Kurniawan.
Aweng mengatakan rapat difokuskan untuk menyelaraskan seluruh hasil pembahasan yang telah dilakukan Banggar selama hampir satu bulan terakhir. Seluruh catatan dari pembahasan bersama OPD dirangkum sebelum disampaikan kepada seluruh anggota DPRD dalam rapat paripurna.
“Hari ini kita menyinkronkan hasil pembahasan dan memfinalisasikan pembahasan RPP APBD. Rencananya besok hasil pembahasan Banggar akan kita laporkan dalam rapat paripurna agar Ranperda ini dapat disahkan,” kata Aweng.
Menurut dia, pembahasan berlangsung cukup intensif. Banggar menggelar rapat maraton bersama organisasi perangkat daerah (OPD), bahkan beberapa kali berlanjut hingga malam untuk memastikan seluruh materi dapat dibahas secara menyeluruh.
Ia menilai dukungan OPD mempercepat penyelesaian pembahasan. Hampir seluruh data dan dokumen yang diminta Banggar telah disampaikan sehingga proses finalisasi dapat berjalan sesuai target.
“Saya kira hampir semua data yang diminta Banggar sudah disediakan oleh OPD sehingga pembahasan ini dapat kita tuntaskan,” ujarnya.
Aweng menjelaskan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Setelah wali kota menyampaikan Ranperda kepada DPRD dan mendapat persetujuan untuk dibahas, Banggar melakukan pendalaman terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menambahkan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD menjadi dokumen hukum yang memuat laporan realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta laporan keuangan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. DPRD kemudian mengevaluasi dokumen tersebut sebelum memberikan persetujuan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rampungnya proses sinkronisasi dan finalisasi menandai selesainya tahapan pembahasan di tingkat Banggar. Selanjutnya, DPRD Kota Batam akan membawa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan akhir.
Baca juga:Ketua DPRD Batam Dukung Program FPK Perkuat Persatuan dan Harmoni Masyarakat
Editor: Zalfirega










