Pemko Batam Siap Dukung Kebijakan Pusat, Pulau Galang Tempat Perawatan Korban Pernah Gaza

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Foto:Dok/MC

Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Foto:Dok/MC

MATAPEDIA6.com, BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyebut pemerintah kota Batam akan tegak lurus dengan pemerintah pusat dan siapa menjalankan arahan pemerintah pusat mengenai wacana pemanfaatan Pulau Galang sebagai tempat perawatan korban perang Gaza

Amsakar mengatakan, hingga kini rencana tersebut masih berada di tingkat Sekretariat Presiden dan belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.

“Negara ini tersusun atas pemerintahan pusat dan daerah. Kalau kebijakan nasional sudah diputuskan, otomatis kita di daerah harus melaksanakan. Tapi untuk saat ini, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” ujar Amsakar, Selasa (12/8/2025).

Amsakar menegaskan, sejauh ini yang berkembang baru sebatas komentar dari pihak Sekretariat Presiden.

Pemerintah Kota Batam belum menerima surat resmi maupun arahan teknis terkait rencana tersebut.

Baca juga: Menteri Transmigrasi dan Kepala BP Batam Amsakar Serahkan 94 Sertifikat Hak Milik kepada Warga Tanjung Banon

“Kita tentu siap melaksanakan kebijakan nasional. Namun sebelum itu, perlu ada arahan jelas, pola kerja, dan teknis pelaksanaan,” tegasnya.

Amsakar menambahkan, pemerintah daerah akan mulai bergerak setelah keputusan final dan instruksi tertulis turun dari pemerintah pusat.

“Setelah semuanya jelas, baru kita ambil langkah yang tepat. Jadi untuk saat ini, kita belum bisa berbicara terlalu jauh,” pungkas Amsakar.

Pulau Galang sendiri memiliki sejarah sebagai lokasi karantina dan perawatan pengungsi Vietnam pada era 1979–1996.

Lokasi ini juga sempat kembali digunakan pada awal pandemi COVID-19 sebagai tempat observasi WNI dari luar negeri.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

506 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Batam, 2 Speedboat Disita di Perairan Pulau Bulan
Perselisihan Parkir Mobil di Ruko Kavling Baru Sagulung Sempat Viral, Dua Pihak Berdamai
Polisi Bongkar Pembuatan 15 SIM C Palsu di Batam, Tarif Rp600 Ribu
Lahan 5,4 Hektare di Batam Dipersoalkan, Ahli Waris Daking Tuntut Kompensasi dari Dua Perusahaan
Puluhan Mobil Terjaring Razia di Batam, Program Pengampunan Pajak Tinggal 5 Hari Lagi
Sekolah Terintegrasi Merah Putih Mulai Dibangun di Rempang, Target Rampung 2028
Data Center di Batam Bakal Bangun SWRO Mandiri hingga 1.000 Liter per Detik
Tim Tabur Kejari Batam Amankan Terpidana Kasus Perdagangan Orang di Virgo Club

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 20:09 WIB

506 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Batam, 2 Speedboat Disita di Perairan Pulau Bulan

Jumat, 25 September 2026 - 19:01 WIB

Perselisihan Parkir Mobil di Ruko Kavling Baru Sagulung Sempat Viral, Dua Pihak Berdamai

Jumat, 25 September 2026 - 18:40 WIB

Polisi Bongkar Pembuatan 15 SIM C Palsu di Batam, Tarif Rp600 Ribu

Jumat, 25 September 2026 - 15:27 WIB

Lahan 5,4 Hektare di Batam Dipersoalkan, Ahli Waris Daking Tuntut Kompensasi dari Dua Perusahaan

Jumat, 25 September 2026 - 11:15 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih Mulai Dibangun di Rempang, Target Rampung 2028

Berita Terbaru