Perda Nomor 3/2019 Dicabut, Amsakar: Regulasi Baru Hadirkan Pendidikan Lebih Berkualitas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali kota Batam Amsakar Ahmad bersama ketua DPRD Batam Kamaluddin menunjukkan berkas Ranperda tentang pendidikan setelah ditandangani bersama, di ruang rapat Utama DPRD Batam, Jumat (15/8/2025). Matapedia6.com/Diskominfo

Wali kota Batam Amsakar Ahmad bersama ketua DPRD Batam Kamaluddin menunjukkan berkas Ranperda tentang pendidikan setelah ditandangani bersama, di ruang rapat Utama DPRD Batam, Jumat (15/8/2025). Matapedia6.com/Diskominfo

MATAPEDIA6.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Kesepakatan penting ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Batam, sekaligus mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2019 yang dinilai sudah tak relevan dengan perkembangan regulasi nasional.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi langkah DPRD Batam, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah bekerja sama secara intens dengan Pemko Batam serta para pemangku kepentingan.

“Ranperda ini adalah wujud komitmen bersama untuk menghadirkan pendidikan yang lebih berkualitas di Kota Batam,” kata Amsakar, Jumat (15/8/2025).

Menurut Amsakar, penyesuaian regulasi ini merujuk pada aturan terbaru, yakni PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan.

Karena lebih dari 50 persen substansi regulasi dirombak, format perda lama tak lagi memadai sehingga diputuskan untuk menerbitkan perda baru dengan judul “Penyelenggaraan Pendidikan”.

Baca juga: Mendag Budi Santoso dan Gubernur Ansar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Batam

“Dengan regulasi baru ini, kebijakan pendidikan di Batam akan lebih relevan dan efektif dalam menjawab tantangan zaman,” tegasnya.

Ranperda yang telah disepakati ini selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh nomor register sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Amsakar berharap langkah ini menjadi momentum untuk mendorong kualitas pendidikan Batam ke level lebih tinggi.

“Semoga hasil kerja keras ini membawa manfaat nyata bagi anak-anak kita dan masa depan Batam,” pungkasnya.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Kantor Baru BPBD dan Brida, Amsakar: Suasana Kerja Nyaman Lahirkan Terobosan
Rektor IPDN Terkesan, Batam Dipaparkan Amsakar sebagai Magnet Wisata Global
Santri Batam Berlaga di Ajang Robotik Internasional, Pemko Targetkan SDM Unggul
Warga Buliang Terancam Banjir Dampak Pemotongan Bukit di Sei Temiang, DPRD Minta BP Batam Perketat pengawasan
Batam Tuan Rumah Rakor PAD Sumatera, Jawa, dan Kalimantan, Amsakar: Sinergi Daerah Kunci Kemandirian Fiskal
Pj Sekda Batam FirmanSyah: Organisasi Publik Harus Berubah atau Tertinggal
52 Ribu Siswa Baru Batam Dapat Seragam Gratis, Amsakar–Li Claudia Pastikan Tak Ada yang Tertinggal
Batam Tuan Rumah Rakor Pendapatan Daerah, Amsakar Tegaskan Posisi Kota MICE Nasional

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Kantor Baru BPBD dan Brida, Amsakar: Suasana Kerja Nyaman Lahirkan Terobosan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:04 WIB

Rektor IPDN Terkesan, Batam Dipaparkan Amsakar sebagai Magnet Wisata Global

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Santri Batam Berlaga di Ajang Robotik Internasional, Pemko Targetkan SDM Unggul

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:18 WIB

Warga Buliang Terancam Banjir Dampak Pemotongan Bukit di Sei Temiang, DPRD Minta BP Batam Perketat pengawasan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Batam Tuan Rumah Rakor PAD Sumatera, Jawa, dan Kalimantan, Amsakar: Sinergi Daerah Kunci Kemandirian Fiskal

Berita Terbaru