Perda Nomor 3/2019 Dicabut, Amsakar: Regulasi Baru Hadirkan Pendidikan Lebih Berkualitas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wali kota Batam Amsakar Ahmad bersama ketua DPRD Batam Kamaluddin menunjukkan berkas Ranperda tentang pendidikan setelah ditandangani bersama, di ruang rapat Utama DPRD Batam, Jumat (15/8/2025). Matapedia6.com/Diskominfo

Wali kota Batam Amsakar Ahmad bersama ketua DPRD Batam Kamaluddin menunjukkan berkas Ranperda tentang pendidikan setelah ditandangani bersama, di ruang rapat Utama DPRD Batam, Jumat (15/8/2025). Matapedia6.com/Diskominfo

MATAPEDIA6.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Kesepakatan penting ini diambil dalam rapat paripurna DPRD Batam, sekaligus mencabut Perda Nomor 3 Tahun 2019 yang dinilai sudah tak relevan dengan perkembangan regulasi nasional.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi langkah DPRD Batam, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah bekerja sama secara intens dengan Pemko Batam serta para pemangku kepentingan.

“Ranperda ini adalah wujud komitmen bersama untuk menghadirkan pendidikan yang lebih berkualitas di Kota Batam,” kata Amsakar, Jumat (15/8/2025).

Menurut Amsakar, penyesuaian regulasi ini merujuk pada aturan terbaru, yakni PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan.

Karena lebih dari 50 persen substansi regulasi dirombak, format perda lama tak lagi memadai sehingga diputuskan untuk menerbitkan perda baru dengan judul “Penyelenggaraan Pendidikan”.

Baca juga: Mendag Budi Santoso dan Gubernur Ansar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Batam

“Dengan regulasi baru ini, kebijakan pendidikan di Batam akan lebih relevan dan efektif dalam menjawab tantangan zaman,” tegasnya.

Ranperda yang telah disepakati ini selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh nomor register sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Amsakar berharap langkah ini menjadi momentum untuk mendorong kualitas pendidikan Batam ke level lebih tinggi.

“Semoga hasil kerja keras ini membawa manfaat nyata bagi anak-anak kita dan masa depan Batam,” pungkasnya.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

BP Batam Uji Sistem Subdrain di 18 Titik CBD Batam Center untuk Percepat Aliran Air
Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun, BP Batam Bidik Wajah Baru Kawasan Jadi Daya Tarik Kota
Video:Hang Nadim Tak Lagi Sekadar Pintu Masuk Batam, BP Batam Dorong Jadi Hub Penerbangan dan Investasi Kelas Dunia
Video: PLN Batam Kembangkan Budidaya Ikan Nila dan Bank Sampah untuk Warga Tanjung Uncang
Jalan Tengku Sulung Batam Ditutup Mulai 10 September, Ini Rute Alternatifnya
PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Rp2,09 Triliun Berasal dari Pajak
Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen, BP Batam Bidik Manufaktur hingga Data Center
Ribuan Warga Padati Belakang Padang Bershalawat, Amsakar: Ajak Teladani Akhlak Rasulullah

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:53 WIB

BP Batam Uji Sistem Subdrain di 18 Titik CBD Batam Center untuk Percepat Aliran Air

Selasa, 15 September 2026 - 18:01 WIB

Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun, BP Batam Bidik Wajah Baru Kawasan Jadi Daya Tarik Kota

Minggu, 13 September 2026 - 13:38 WIB

Video:Hang Nadim Tak Lagi Sekadar Pintu Masuk Batam, BP Batam Dorong Jadi Hub Penerbangan dan Investasi Kelas Dunia

Sabtu, 12 September 2026 - 11:54 WIB

Video: PLN Batam Kembangkan Budidaya Ikan Nila dan Bank Sampah untuk Warga Tanjung Uncang

Rabu, 9 September 2026 - 10:14 WIB

Jalan Tengku Sulung Batam Ditutup Mulai 10 September, Ini Rute Alternatifnya

Berita Terbaru