Pengedar Liquid Vape Ilegal di Batam Ditangkap, Polisi Sita 877 Sachet Siap Edar

Sabtu, 13 September 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat memimpin ekspos di lobi utama Mapolresta Barelang, Jumat (12/9/2025). Matapedia6.com/ Luci

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat memimpin ekspos di lobi utama Mapolresta Barelang, Jumat (12/9/2025). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polresta Barelang berhasil membongkar peredaran liquid vape ilegal di Kota Batam. Seorang pria berinisial JF alias Jeff (43) ditangkap di kawasan Perumahan Victory, Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong. Dari tangan pelaku, polisi menyita 877 sachet liquid vape ilegal, sementara 123 sachet lainnya sudah sempat diedarkan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengungkapkan, tersangka hanya bertindak sebagai perantara yang menerima perintah dari pihak luar negeri.

“Tersangka J menerima orderan dari luar negeri untuk distribusi di wilayah Batam. Antara pembeli dan tersangka tidak saling mengenal, ia hanya menunggu instruksi untuk menyerahkan barang,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (12/9/2025).

Dalam pengakuannya, Jeff menyebut sudah menjalankan bisnis ini selama lebih dari sebulan. Setiap sachet liquid dijual dengan harga Rp2 juta, dan ia mendapat keuntungan Rp600 ribu dari tiap penjualan.

“Sudah jalan lebih sebulan, seratusan lebih sachet yang terjual,” ungkap Jeff di hadapan awak media dengan mengenakan baju tahanan oranye bernomor 08 dan penutup kepala hitam.

Polisi menduga liquid vape ilegal tersebut mengandung zat berbahaya sejenis obat keras atau obat bius. Untuk itu, barang bukti yang diamankan langsung dimusnahkan sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkotika dan zat berbahaya di wilayah Kepri.

Baca juga: Bea Cukai Batam Catat 174 Kasus, Sita Pasir Timah, Rokok Ilegal, dan Sabu 1 Kg

Atas perbuatannya, Jeff dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran produk ilegal yang merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan barang berbahaya di Batam,” tegas Kombes Zaenal.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Kisah Sharifah Nur Nafisya, Siswi MTsN 1 Batam yang Tak Pernah Juara Akademik Kini Menjadi Juara 1 WCR 2026
Hampir Seluruh Warga Kepri Terlindungi JKN, Kepesertaan Tembus 97,53 Persen
Pemilik Toko Material, Rika: Tagihan Material Proyek Pulau Kasu Sudah Lunas Sejak Mei 2026
Polda Kepri Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase di Terowongan Pelita Batam, Dijuluki “Rayap Besi”
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polda Kepri Gotong Royong Bersihkan Masjid di Batam
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase Terowongan Pelita, Li Claudia Ajak Pengusaha Besi Tolak Barang Curian
Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat Hingga Akhir Tahun

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:59 WIB

Kisah Sharifah Nur Nafisya, Siswi MTsN 1 Batam yang Tak Pernah Juara Akademik Kini Menjadi Juara 1 WCR 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:40 WIB

Hampir Seluruh Warga Kepri Terlindungi JKN, Kepesertaan Tembus 97,53 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:19 WIB

Pemilik Toko Material, Rika: Tagihan Material Proyek Pulau Kasu Sudah Lunas Sejak Mei 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Polda Kepri Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase di Terowongan Pelita Batam, Dijuluki “Rayap Besi”

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polda Kepri Gotong Royong Bersihkan Masjid di Batam

Berita Terbaru