MATAPEDIA6.com, BATAM — Langkah tegas kembali ditunjukkan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, saat melakukan inspeksi mendadak ke proyek pembangunan Bukit Maranatha di kawasan Kampung Pelita, Senin (6/10/2025).
Dalam sidak itu, Li Claudia menyoroti belum lengkapnya dokumen perizinan proyek dan meminta pengembang segera memenuhi seluruh kewajiban administratif, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca juga:BP Batam Turun Tangan, Deputi Pelayanan Umum Tinjau Masalah Air di Baloi Center
“Setiap proyek pembangunan di Batam wajib mengantongi izin sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Li Claudia di lokasi.
Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi utama bagi iklim investasi yang tertib dan berkelanjutan. BP Batam, ujarnya, tidak akan menoleransi praktik pembangunan tanpa izin, apalagi yang berpotensi merugikan masyarakat sekitar.
“Kami tidak ingin mempersulit pelaku usaha, tapi mereka harus disiplin dan taat aturan,” tambahnya.
Li Claudia menegaskan, pengawasan semacam ini menjadi komitmen BP Batam dalam menjaga keseimbangan antara kemudahan investasi dan penegakan regulasi.
Ia juga mengimbau agar setiap pelaku usaha di Batam melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum memulai proyek.
Ia menuturkan, BP Batam bersama Pemko Batam terus membuka ruang investasi dengan layanan perizinan yang transparan dan efisien — selama pelaku usaha taat prosedur hukum yang berlaku.
“Batam terus berkembang sebagai kota investasi. Tapi pembangunan yang sehat harus berjalan dengan tertib administrasi dan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Baca juga:Dengar Suara Warga, BP Batam Pastikan Solusi Air Bersih di Fantasy Residence