MATAPEDIA6.com, BATAM – Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Batam menata wajah kota dengan menertibkan papan reklame di berbagai titik justru memunculkan fenomena baru yang tak kalah mencolok.
Dalam sepekan terakhir, instalasi balon udara milik pengembang properti dan milik salah satu Mall bermunculan di sejumlah persimpangan jalan dan membuat warga heran.
Balon-balon berukuran besar itu pertama kali terlihat di kawasan Batam Centre, sebelum kemudian muncul di kawasan Batuaji dan Sagulung.
Bentuknya yang mencolok dan posisinya yang dekat dengan badan jalan memicu tanda tanya warga apakah bentuk reklame baru yang sudah diatur, atau justru celah baru dalam penertiban.
Rasman, warga Batam Kota, mengaku bingung dengan kemunculan balon udara tersebut.
Baca juga: Batam Diusulkan Jadi Pilot Project PLTS dan SPBU Nelayan, Amsakar: Ini Kebutuhan Mendesak
“Reklame ditertibkan, tapi sekarang malah muncul balon udara. Kita tidak tahu ini ada izinnya atau tidak,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Ia mengatakan, kekhawatiran warga bukan hanya soal izin dan estetika, tetapi juga keselamatan pengguna jalan.
“Kalau balonnya pecah atau talinya putus, itu bisa bahaya. Tali balon panjang dan dekat jalan raya,” tambahnya.
Senada dengan itu, Jesni, warga lainnya, menilai keberadaan balon udara justru membuat tampilan kota semakin semrawut.
“Penertiban reklame kan tujuannya supaya kota lebih rapi dan beralih ke media digital. Tapi yang ini malah lebih kumuh dan berisiko,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Dispenda) Batam, Raja Asman, memberikan pernyataan berbeda, dimana instalasi balon udara tersebut sudah masuk objek pajak reklame dan pemiliknya telah memenuhi kewajiban pajak.
Baca juga: Berlayar dari Pesisir: UMKM Menuju Ekonomi Digital Belakang Padang
“Pemilik balon udara sudah membayar pajak reklame dan telah lunas,” ujar Asman.
Namun ketika ditanya mengenai aspek keselamatan dan regulasi teknis, Asman menyebut hal itu berada di luar kewenangan Dispenda.
“Soal risiko atau keamanan, itu bukan ranah kami. Dispenda hanya mengurus pemungutan pajaknya,” jelasnya.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega


















