Bea Cukai Batam Tindak Tiga Pelanggaran Kepabeanan Beruntun di Jalur Laut

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bea cukai lakukan penindakan kepabeanan. Foto:dok/Humas Bea Cukai

Bea cukai lakukan penindakan kepabeanan. Foto:dok/Humas Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM-Bea Cukai Batam memperketat pengawasan laut dan pelabuhan setelah dalam dua hari berturut-turut menindak tiga pelanggaran kepabeanan.

Penindakan dilakukan lewat patroli laut di Perairan Pulau Lepang dan Belakang Sidih, serta pemeriksaan rutin di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan penindakan pertama pada Minggu (30/11) dini hari, Tim Patroli Laut BC-1001 menghentikan Kapal Motor Dayat Jaya di Perairan Pulau Lepang karena mengangkut barang tanpa Pemberitahuan Pabean.

“Patroli yang menyisir jalur Tanjung Uncang hingga Pulau Lima mendapati kapal kayu tersebut melaju dari Pelabuhan Pak Ali Sungai Harapan menuju Tanjung Batu sekitar pukul 02.15 WIB,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

Pemeriksaan menemukan tiga awak kapal dan muatan berupa sekitar 110 karung bawang, 11 karung cabai merah serta 14 boks daging. Tim langsung menyegel kapal dan mengarahkannya ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: 40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Masih di hari yang sama, Minggu sore (30/11), Tim BC-1001 kembali menangkap KM Tiga Saudara yang memuat barang campuran tanpa dokumen pabean.

Saat patroli di rute Tanjung Uncang–Belakang Sidih, petugas mendapati kapal tersebut bergerak dari Pelabuhan Dapur 12 menuju Selat Biak, Tanjung Batu.

Pemeriksaan mengungkap empat awak kapal membawa berbagai barang—mulai dari air mineral, beras, selang, kawat petak hingga bahan bangunan—tanpa Pemberitahuan Pabean.

Petugas menegah, menyegel, dan membawa kapal beserta seluruh muatan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pencacahan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan berlanjut pada Senin (1/12) pagi di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Tim Penindakan menahan sebuah koper mencurigakan di antrean kendaraan roda dua penumpang kapal tujuan Tanjung Uban.

Koper yang awalnya tidak berpengendara itu ternyata berisi 44 paket barang kiriman tanpa dokumen pabean.

Setelah petugas menghadirkan pemilik koper, seluruh barang langsung ditahan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lanjutan.

Seluruh temuan tersebut diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan PP No. 41 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa setiap jenis kapal berpotensi membawa barang ilegal.

“Baik kapal jarak jauh maupun rute pendek tetap punya potensi pelanggaran. Karena itu pengawasan harus konsisten untuk mencegah upaya penyelundupan,” tegasnya.

Bea Cukai Batam memastikan penguatan patroli laut dan pemeriksaan pelabuhan terus berjalan untuk menjaga integritas arus barang dan menekan pelanggaran kepabeanan di wilayah Kepulauan Riau.

Baca juga:Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

JPU Tuntut Tujuh Terdakwa Ledakan MT Federal II, hingga 2,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi 
Inovasi Nurse-log RSUD Embung Fatimah Raih Juara III Nasional, Pangkas Proses Kredensial Perawat Secara Digital
Kejari Batam Masuk Sekolah, Ingatkan Siswa Bahaya Bullying hingga Kejahatan Digital
BP Batam Dukung Penataan Ruang Laut Pemerintah, Amsakar: Kepastian Hukum Jadi Kunci Investasi
Polisi Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Batam, Ajak Semarakkan HUT ke-81 RI
Manchester hingga H-Mild Ilegal Disita, Bea Cukai Batam Sapu Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Tiba di Batam, Amsakar Sambut Sebelum Kunjungan Kerja ke Lingga
Dialog Wawasan Kebangsaan Hadirkan Tokoh Kepri, Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks Jelang HUT RI ke 81

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:29 WIB

JPU Tuntut Tujuh Terdakwa Ledakan MT Federal II, hingga 2,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Inovasi Nurse-log RSUD Embung Fatimah Raih Juara III Nasional, Pangkas Proses Kredensial Perawat Secara Digital

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Kejari Batam Masuk Sekolah, Ingatkan Siswa Bahaya Bullying hingga Kejahatan Digital

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Polisi Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Batam, Ajak Semarakkan HUT ke-81 RI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Manchester hingga H-Mild Ilegal Disita, Bea Cukai Batam Sapu Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai

Berita Terbaru