Selundupan Rokok PSG dan UFO MIND Terbongkar di Laut Ngenang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok ilegal PSG dan UFO Mind disita Bea Cukai Batam. Foto:Istimewa

Rokok ilegal PSG dan UFO Mind disita Bea Cukai Batam. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM- Selundupan rokok PSG dan UFO MIND terbongkar di Perairan Laut Ngenang ketika patroli Bea Cukai Batam memergoki kapal kayu tanpa nama, muatan dan mencoba kabur dengan mengandaskan diri ke pesisir.

Aksi kejar di malam hari pada Senin (1/12/2025), berujung pada penangkapan cepat, yang kembali menegaskan ketatnya pengawasan laut Bea Cukai Batam dalam menutup ruang gerak peredaran rokok ilegal di Kepri.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansya penindakan berawal dari informasi masyarakat tentang pergerakan kapal yang diduga membawa barang tanpa dokumen kepabeanan.

Baca juga:Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas Lewat Modus Barang Penumpang

“Mendapat laporan, Satgas Patroli Laut BC 10029 dan BC 15026 langsung menyisir perairan hingga menemukan pompong mencurigakan. Kapal mencoba menghindari pemeriksaan, namun petugas berhasil menghentikan laju dan mengamankan muatan,” ungkapnya dikutip dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).

“Dari pemeriksaan awal kami menemukan kapal tersebut membawa rokok ilegal. Kapal kemudian kami bawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk ditindaklanjuti,” tambah dia lagi.

Hasil pencacahan di dermaga mengungkap isi kapal: 115.200 batang rokok merek PSG dan 256.000 batang rokok merek UFO MIND, seluruhnya tanpa dokumen kepabeanan dan tanpa pita cukai.

Petugas Bea Cukai saat melihatkan Rokok PSG. Foto:Istimewa

“Kapal diketahui berangkat dari Teluk Nipah menuju Tanjung Uban, dengan dugaan kuat akan mengedarkan rokok ilegal melalui jalur laut,” sebut Zaky.

Penyidik menetapkan nakhoda sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No. 39/2007 tentang Cukai.

Zaky menegaskan, penyelundupan rokok ilegal bukan sekadar soal potensi penerimaan negara yang hilang, tetapi juga ancaman bagi industri hasil tembakau yang patuh aturan dan menyerap tenaga kerja nasional.

Bea Cukai Batam, kata dia, terus memperketat pengawasan jalur laut melalui patroli, penguatan intelijen, dan respons cepat terhadap laporan warga.

“Peredaran rokok ilegal harus diberantas. Kami memperkuat patroli dan penegakan hukum untuk memutus jalur distribusinya sampai akar,” tutup dia.

Baca juga:Penuhi Kebutuhan Pokok, Kota Batam dan Kabupaten Malang Jalin Kerja Sama Strategis

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru