MATAPEDIA6.com, BATAM — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau mengetatkan pengawasan terhadap penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) demi mempersempit ruang gerak praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mencegah kekerasan terhadap pekerja.
Langkah cepat itu diwujudkan melalui pertemuan dengan para pengusaha penyalur ART resmi yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (HPPTKDN) Kota Batam di Restoran Baba, Batam Centre, Selasa (9/12/2025).
Kadisnaker Kepri, Diky Wijaya, menyebut Batam sebagai titik mobilitas manusia yang padat sehingga rawan dimanfaatkan jaringan TPPO. Ia menegaskan pengawasan tak boleh longgar.
“Setiap hari kita menemukan indikasi TPPO di pelabuhan dan titik keberangkatan lainnya. Karena itu penyalur resmi harus jadi garda terdepan pencegahan,” kata Diky pada wartawan.
Baca juga: RSIA Royal Medika Resmi Beroperasi, Layanan Modern Ibu dan Anak di Batam
Ia meminta perusahaan penyalur ART aktif mengedukasi publik dan memastikan proses penempatan berjalan aman serta transparan.
Kasus kekerasan terhadap ART—seperti penganiayaan yang menimpa Intan dan sempat viral—mendorong Disnaker memperketat koordinasi.
“Kami ingin ke depan tidak ada lagi kekerasan terhadap ART. Pengguna jasa sebaiknya mengambil ART dari penyalur resmi agar pekerja memiliki jaminan perlindungan,” tegas Diky.
Saat ini, sembilan perusahaan penyalur ART di Kepri terdaftar dan berizin Kementerian Tenaga Kerja, yakni:
1. PT Putra Jaya Batam
2. PT Satria Siaga Persada
3. PT Hadi Jaya
4. PT Tunas Kreasi Bersama
5. PT Mangga Raya Makmur
6. PT Berjaya Tenaga Raya
7. PT Apin Indonesia Sukses
8. PT Kasih Anugerah Lestari
9. PT Tenaga Dharma Sukses
Diky memastikan ART yang disalurkan penyalur resmi memperoleh pelatihan, pendampingan, hingga jaminan kesehatan. Jika muncul persoalan, perusahaan wajib bertanggung jawab.
Ketua HPPTKDN Kota Batam, Willi Tio, menegaskan seluruh anggota mematuhi SOP ketat dalam proses penempatan. Ia menolak anggapan penyalur ART bekerja serampangan.
“Kami tidak asal menyalurkan. ART kami bekali keterampilan dan pemahaman sesuai kebutuhan majikan. Kalau tidak cocok, bisa diganti—tidak perlu ada kekerasan,” ujar Willi.
Ia menekankan setiap ART berada dalam pengawasan penyalur selama masa kontrak. Jika terjadi kekerasan, penyalur siap turun tangan.
“Begitu ada laporan, kami bergerak. ART adalah tanggung jawab kami,” katanya.
Willi juga memastikan seluruh penyalur membuat laporan rutin kepada Disnaker Kota Batam, Disnaker Provinsi, hingga Kementerian Tenaga Kerja.
“Kami tertib administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sementara itu, penasehat HPPTKDN Dominggus RR Woge mendukung penyaluran resmi tenaga kerja rumah tangga tersebut. Menurutnya mulai awal perekrutan dan hingga akhir diawasi oleh penyalur dan diberikan hak-hak.
Baca juga:OJK Tegaskan Integritas sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa pada Hakordia 2025
Penulis:Luci|Editor:Zalfirega


















