Disnaker Kepri Kumpulkan Penyalur Resmi, Perketat Pengawasan TPPO di Batam

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disnaker Kepri bersama Himpunan Pengusaha Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (HPPTKDN) Kota Batam di Restoran Baba, Batam Centre, Selasa (9/12/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

Disnaker Kepri bersama Himpunan Pengusaha Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (HPPTKDN) Kota Batam di Restoran Baba, Batam Centre, Selasa (9/12/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau mengetatkan pengawasan terhadap penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) demi mempersempit ruang gerak praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mencegah kekerasan terhadap pekerja.

Langkah cepat itu diwujudkan melalui pertemuan dengan para pengusaha penyalur ART resmi yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (HPPTKDN) Kota Batam di Restoran Baba, Batam Centre, Selasa (9/12/2025).

Kadisnaker Kepri, Diky Wijaya, menyebut Batam sebagai titik mobilitas manusia yang padat sehingga rawan dimanfaatkan jaringan TPPO. Ia menegaskan pengawasan tak boleh longgar.

“Setiap hari kita menemukan indikasi TPPO di pelabuhan dan titik keberangkatan lainnya. Karena itu penyalur resmi harus jadi garda terdepan pencegahan,” kata Diky pada wartawan.

Baca juga: RSIA Royal Medika Resmi Beroperasi, Layanan Modern Ibu dan Anak di Batam

Ia meminta perusahaan penyalur ART aktif mengedukasi publik dan memastikan proses penempatan berjalan aman serta transparan.

Kasus kekerasan terhadap ART—seperti penganiayaan yang menimpa Intan dan sempat viral—mendorong Disnaker memperketat koordinasi.

“Kami ingin ke depan tidak ada lagi kekerasan terhadap ART. Pengguna jasa sebaiknya mengambil ART dari penyalur resmi agar pekerja memiliki jaminan perlindungan,” tegas Diky.

Saat ini, sembilan perusahaan penyalur ART di Kepri terdaftar dan berizin Kementerian Tenaga Kerja, yakni:

1. PT Putra Jaya Batam
2. PT Satria Siaga Persada
3. PT Hadi Jaya
4. PT Tunas Kreasi Bersama
5. PT Mangga Raya Makmur
6. PT Berjaya Tenaga Raya
7. PT Apin Indonesia Sukses
8. PT Kasih Anugerah Lestari
9. PT Tenaga Dharma Sukses

Diky memastikan ART yang disalurkan penyalur resmi memperoleh pelatihan, pendampingan, hingga jaminan kesehatan. Jika muncul persoalan, perusahaan wajib bertanggung jawab.

Ketua HPPTKDN Kota Batam, Willi Tio, menegaskan seluruh anggota mematuhi SOP ketat dalam proses penempatan. Ia menolak anggapan penyalur ART bekerja serampangan.

“Kami tidak asal menyalurkan. ART kami bekali keterampilan dan pemahaman sesuai kebutuhan majikan. Kalau tidak cocok, bisa diganti—tidak perlu ada kekerasan,” ujar Willi.

Ia menekankan setiap ART berada dalam pengawasan penyalur selama masa kontrak. Jika terjadi kekerasan, penyalur siap turun tangan.

“Begitu ada laporan, kami bergerak. ART adalah tanggung jawab kami,” katanya.

Willi juga memastikan seluruh penyalur membuat laporan rutin kepada Disnaker Kota Batam, Disnaker Provinsi, hingga Kementerian Tenaga Kerja.

“Kami tertib administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sementara itu, penasehat HPPTKDN Dominggus RR Woge mendukung penyaluran resmi tenaga kerja rumah tangga tersebut. Menurutnya mulai awal perekrutan dan hingga akhir diawasi oleh penyalur dan diberikan hak-hak.

Baca juga:OJK Tegaskan Integritas sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa pada Hakordia 2025

Penulis:Luci|Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru