MATAPEDIA6.com, BATAM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 129.965 ekor benih bening lobster diduga akan dikirim ke luar perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan operasi bermula dari informasi intelijen pada 14 Desember 2025 terkait pergerakan sebuah kapal cepat (HSC) yang dicurigai membawa BBL dengan modus ship to ship (STS).
“Begitu target bergerak, satgas langsung melakukan plotting dan pemantauan,” kata Adhang dalam jumpa pers di Batam, Selasa (16/12/2025).
Ia menyebutkan, puncak pengejaran terjadi pada Senin, 15 Desember 2025. Di sekitar Perairan Pulau Blading, perairan Lingga petugas mendapati HSC melaju ke arah utara menuju Malaysia.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas Lewat Modus Barang Penumpang
“Satgas patroli laut segera melakukan pengejaran intensif hingga mengeluarkan tembakan peringatan,” katanya.

Upaya kabur gagal. Kapal tersebut akhirnya mengandaskan diri di Perairan Lingga sementara para pelaku melarikan diri meninggalkan barang bukti.
“Dari hasil pengamanan, petugas menemukan 26 kotak benih bening lobster dengan total nilai taksiran mencapai Rp12.996.500.000,” sebut dia lagi.
Seluruh benih lobster hasil penyelundupan tidak dimusnahkan. Bea dan Cukai Kepri bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri, PSDKP Batam, serta KPKNL Batam membudidayakan dan melepasliarkan kembali BBL ke laut di Perairan Pulau Galang Baru, Batam.
Menurut Adhang, para pelaku terancam jerat pidana berlapis, mulai dari Pasal 102A UU Kepabeanan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar hingga ketentuan dalam UU Perikanan dan UU Karantina dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
“Penindakan ini menegaskan komitmen Bea dan Cukai menjaga sumber daya alam Indonesia,” tegasnya.
Sepanjang 2025 diketahui Kanwil Bea dan Cukai Kepri telah dua kali menggagalkan penyelundupan benih bening lobster. Ke depan, pengawasan akan terus diperketat melalui sinergi lintas instansi, sejalan dengan arahan Presiden RI dalam program Asta cita.
Baca juga:Pembawa Uang Rp 7,7 M ke Singapura Dikenai Denda Administratif
Editor:Zalfirega


















