Pembawa Uang Rp 7,7 M ke Singapura Dikenai Denda Administratif

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kepri bersama Bea Cukai konferensi pers pembawa uang Rp 7,7 M ke Singapura, Senin (15/12/2025). Foto:dok/Humas Polda Kepri

Polda Kepri bersama Bea Cukai konferensi pers pembawa uang Rp 7,7 M ke Singapura, Senin (15/12/2025). Foto:dok/Humas Polda Kepri

MATAPEDIA6.com, BATAM-Bea Cukai Batam menjatuhkan sanksi administratif terhadap pembawa uang tunai senilai Rp7,7 miliar yang hendak dibawa ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam beberapa hari lalu.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, mengatakan bahwa dari sisi kepabeanan, penindakan terhadap pembawaan uang tunai lintas negara tanpa izin tersebut dikenakan sanksi administratif.

“Pelanggaran tersebut tidak masuk ranah pidana, namun melanggar ketentuan pelaporan dan perizinan kepabeanan,” ujarnya dalam konferensi pers bersama Polda Kepri pada Senin (15/12/2025).

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas Lewat Modus Barang Penumpang

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap empat orang pembawa uang tunai tersebut.

Polisi memeriksa asal-usul dana, kelengkapan dokumen, serta kepatuhan terhadap regulasi Bank Indonesia dan ketentuan lintas batas.

Ps Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian menegaskan, hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur tindak pidana. Menurutnya, uang tunai itu berkaitan dengan aktivitas resmi perusahaan penukaran valuta asing yang memiliki izin.

“Tidak ada unsur pidana. Penanganan kami selesaikan di tahap klarifikasi,” katanya.

Hasil penyelidikan mengungkap uang tunai Rp7,7 miliar tersebut merupakan bagian dari aktivitas PT VIT, perusahaan yang mengantongi izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.

Meski demikian, Polda Kepri melimpahkan penanganan perkara kepada Bea Cukai Batam. Otoritas kepabeanan menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pengenaan denda atas pelanggaran kewajiban pelaporan pembawaan uang tunai ke luar negeri.

Bea Cukai menegaskan setiap pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar wilayah Indonesia wajib dilaporkan dan dilengkapi izin dari otoritas terkait.

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut dapat berujung sanksi administratif meskipun tidak ditemukan unsur pidana.

Polda Kepri menilai penanganan kasus ini mencerminkan sinergi antara kepolisian, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam mengawasi arus keuangan lintas batas.

Pengawasan ini dinilai krusial untuk mencegah pelanggaran, menjaga transparansi, serta melindungi stabilitas sistem keuangan nasional.

Baca juga: Modus Balik Koper: Polda Kepri–Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 100 Koli Balpres dari Singapura

Editor:Miezon

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka
Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan
Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu
PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja
Pulang ke Batam, Angela Lillo Bawa Identitas Kota Kelahiran ke Miss Global 2026 Thailand
DPRD Batam Sahkan Perubahan APBD 2026, Anggaran Naik Rp294 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Selasa, 15 September 2026 - 13:30 WIB

Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti

Selasa, 15 September 2026 - 08:22 WIB

Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi

Senin, 14 September 2026 - 23:43 WIB

Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 16:58 WIB

Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu

Berita Terbaru