MATAPEDIA6.com, BATAM — DPRD Kota Batam mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan kasus yang menyeret oknum pejabat pemko Batam disebut Gustian Riau. Kasus tersebut mencuat setelah video percakapan tidak pantas beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.
Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, menyampaikan desakan itu sebagai respons atas kegaduhan publik yang dinilai berpotensi merusak marwah Pemerintah Kota Batam dan integritas aparatur sipil negara (ASN).
Anwar menegaskan, BKPSDM tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut tanpa kepastian. Ia meminta pemeriksaan internal dilakukan secara cepat dan terukur.
“BKPSDM harus segera membentuk tim pemeriksaan agar persoalan ini terang. Jangan sampai satu kasus yang belum jelas kebenarannya mencoreng nama Pemko Batam dan ASN secara keseluruhan,” ujar Anwar pada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Baca juga:Rilis Akhir Tahun 2025 Polresta Barelang: Penganiayaan dan Pengeroyokan Dominasi Kejahatan di Batam
Anwar meminta tim pemeriksa bekerja objektif, profesional, dan transparan. Ia menekankan pentingnya kejelasan agar publik tidak berspekulasi liar.
Jika video yang beredar terbukti bukan melibatkan Gustian Riau, kata Anwar, maka negara wajib memulihkan nama baik yang bersangkutan.
Namun, jika pemeriksaan menemukan pelanggaran etika atau hukum, proses harus berjalan tegas sesuai aturan.
Dalam pendalaman kasus, DPRD Batam juga meminta BKPSDM berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Kepulauan Riau.
Hal itu menyusul laporan resmi Gustian Riau ke kepolisian terkait dugaan rekayasa digital berbasis Artificial Intelligence (AI) atau deepfake.
“Klaim bahwa video itu hasil rekayasa AI tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan. Harus dibuktikan secara ilmiah dan hukum. Karena itu, koordinasi dengan tim siber kepolisian sangat penting,” tegasnya.
Selain pemeriksaan internal, DPRD Batam mendorong kepolisian mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, baik dalam percakapan maupun penyebaran video tersebut.
Anwar menilai, jika penyebaran video disertai unsur pemerasan atau kejahatan siber, aparat penegak hukum harus bertindak tegas.
“Jika ada pihak yang menyebarkan atau memanfaatkan video ini untuk pemerasan, kepolisian wajib mengungkap dan menindak pelakunya,” kata Anwar.
Untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan, DPRD Batam juga mengusulkan penonaktifan sementara Gustian Riau dari jabatannya.
Anwar menegaskan, langkah itu bersifat administratif dan bukan vonis bersalah, melainkan untuk menjaga kinerja organisasi tetap optimal.
“Penonaktifan sementara perlu dipertimbangkan agar tidak mengganggu roda pemerintahan dan memberi ruang proses hukum berjalan adil,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, BKPSDM Kota Batam menyatakan masih mencermati perkembangan kasus tersebut dan akan mengambil langkah sesuai prosedur kepegawaian yang berlaku.
Baca juga:92 Persen BTS Indosat di Wilayah Terdampak Banjir Aceh Kembali Beroperasi
Editor:Zalfirega


















