MATAPEDIA6.com, BATAM — Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerima Laporan Reses DPRD Kota Batam dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Rabu (7/1/2026).
Amsakar menegaskan agar seluruh aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan diterjemahkan ke dalam program pembangunan yang konkret.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 oleh masing-masing fraksi DPRD.
Dalam laporan tersebut, fraksi-fraksi memaparkan berbagai persoalan dan kebutuhan warga yang diserap langsung dari daerah pemilihan, mulai dari pelayanan publik, infrastruktur, hingga penguatan sosial dan budaya.
Amsakar menilai laporan reses memiliki posisi strategis sebagai jembatan antara kebutuhan masyarakat dan kebijakan pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara hasil reses DPRD dan perencanaan pembangunan agar setiap kebijakan benar-benar menjawab persoalan di lapangan.
“Kami berharap seluruh aspirasi warga yang disampaikan melalui reses DPRD dapat ditindaklanjuti secara serius dan terukur. Sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar pembangunan Batam berjalan tepat sasaran,” ujar Amsakar.
Baca juga:Tergugat Tak Hadir, PN Batam Jadwalkan Panggilan Kedua Gugatan Perdata
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin menyerahkan Laporan Kinerja DPRD Kota Batam Tahun 2025 kepada Wali Kota Batam.
Laporan tersebut memuat capaian DPRD sepanjang 2025 dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Amsakar mengapresiasi kinerja DPRD Batam yang dinilainya konsisten menjaga kemitraan dengan Pemerintah Kota Batam. Menurutnya, kolaborasi yang solid antara DPRD dan pemerintah daerah memperkuat stabilitas pemerintahan sekaligus mempercepat realisasi program pembangunan.
Rapat paripurna ini juga menandai penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 dan pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026. DPRD dan Pemerintah Kota Batam diharapkan menjaga ritme kerja dan produktivitas legislasi pada masa persidangan berikutnya.
Agenda paripurna kemudian berlanjut dengan penyampaian dan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam.
Ranperda ini diproyeksikan memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai budaya Melayu sebagai identitas Batam.
Baca juga:Tahun 2026, BP Batam Perkuat Konektivitas lewat Pembangunan Jalan Strategis


















