Pemilihan RT/RW di Sagulung Ditunda, Begini Penjelasan Camat Sagulung Arfie Eranov

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Sagulung M Arfie Eranov. Foto:Rega/matapedia

Camat Sagulung M Arfie Eranov. Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Pemerintah Kota Batam melalui Kecamatan Sagulung menunda pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW di seluruh wilayah Kecamatan Sagulung. Penundaan ini dilakukan karena Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam terbaru sebagai pembaruan Perwako Nomor 22 Tahun 2020 belum ditetapkan.

Camat Sagulung M. Arfie Eranov mengatakan, pemerintah tidak ingin proses demokrasi di tingkat lingkungan berjalan tanpa landasan hukum yang jelas. Penundaan tersebut tertuang dalam surat resmi Camat Sagulung Nomor 004/500.13.2.5/1/2026 tertanggal 15 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh lurah se-Kecamatan Sagulung.

“Perwako baru masih dalam proses. Pemerintah harus memastikan pemilihan RT/RW berjalan seragam, tertib administrasi, dan tidak menimbulkan persoalan hukum ke depan,” kata Arfie pada wartawan di ruangannya, Selasa (27/1/2026).

Baca juga:Polsek Sagulung Bongkar Peredaran Sabu di Sagulung Kota, Bandar Muda Ditangkap Saat Menunggu Transaksi

Pemko Batam sebelumnya telah membahas secara mendalam mekanisme pemilihan RT/RW bersama DPRD Batam. Dalam pembahasan tersebut, pemerintah mengkaji sejumlah opsi, terutama terkait syarat pemilih dan calon. Hasilnya, Pemko Batam memilih opsi mewajibkan pemilih dan calon RT/RW berdomisili di lingkungan setempat.

Nota Dinas Penundaan pemilihan RW/RT Sagulung. Foto:Istimewa

Syarat domisili tersebut mencakup kepemilikan alamat dan Kartu Keluarga (KK) di wilayah RT/RW bersangkutan dengan masa tinggal minimal tujuh tahun. Pemerintah menilai ketentuan ini penting untuk menjaga keterwakilan warga serta memperkuat legitimasi kepemimpinan di tingkat lingkungan.

Di Kecamatan Sagulung, masa jabatan sejumlah RT dan RW telah berakhir sejak Januari 2026 dan sebagian lainnya berakhir pada Februari. Sejumlah lurah telah memanggil Ketua RT/RW yang masa jabatannya habis.

Pemerintah juga menarik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) RW ke tingkat kelurahan guna menjaga netralitas menjelang pemilihan ulang.

Camat Sagulung mengingatkan seluruh lurah agar tetap bersikap netral dan tidak membuka ruang kompetisi sebelum aturan baru resmi berlaku. Pemko Batam bahkan membuka kemungkinan memperpanjang penundaan jika Perwako belum juga terbit dalam waktu dekat.

“Kehati-hatian harus dijaga agar pelaksanaan pemilihan tidak memicu konflik di tengah masyarakat,” ungkap Arfie.

Sebagai langkah sementara, kata Arfie, memperpanjang masa jabatan RT dan RW di sejumlah wilayah, kecuali Kelurahan Sei Pelunggut, hingga Perwako baru ditetapkan.

“Kebijakan ini diharapkan menjaga stabilitas pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah,” tuturnya.

Arfie menjelaskan bahwa nota dinas tersebut terbit sebagai respons atas berbagai polemik pemilihan RT dan RW di sejumlah kelurahan.

“Atas pertimbangan itu, kami meminta lurah-lurah untuk sementara menunda pemilihan RT/RW dan menunggu Perwako yang baru,” ujar Arfie.

Ia memastikan telah berkoordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan Pemko Batam dan menyebut Perwako baru ditargetkan terbit dalam waktu dekat.

“Saya minta ditunda. Namun, pemilihan yang sudah terlaksana sebelum 15 Januari 2026 tetap sah. Pelaksanaan setelah tanggal itu kami tunda,” tegasnya.

Arfie menambahkan, beberapa hari setelah surat edaran diterbitkan, dirinya kembali membahas bersama Pemko Batam untuk merumuskan Perwako baru tahun 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilihan RT/RW ke depan.

“Draf Perwako baru tahun 2026 sudah rampung dan tinggal diterbitkan dalam waktu dekat. Nomor Perwako akan ditetapkan setelah resmi terbit,” tutup dia.

Baca juga:Amsakar Apresiasi Sinergi BAZNAS–Kejari Batam, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan 

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru