MATAPEDIA6.com, BATAM– Pemerintah Kota Batam melalui Kecamatan Sagulung menunda pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW di seluruh wilayah Kecamatan Sagulung. Penundaan ini dilakukan karena Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam terbaru sebagai pembaruan Perwako Nomor 22 Tahun 2020 belum ditetapkan.
Camat Sagulung M. Arfie Eranov mengatakan, pemerintah tidak ingin proses demokrasi di tingkat lingkungan berjalan tanpa landasan hukum yang jelas. Penundaan tersebut tertuang dalam surat resmi Camat Sagulung Nomor 004/500.13.2.5/1/2026 tertanggal 15 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh lurah se-Kecamatan Sagulung.
“Perwako baru masih dalam proses. Pemerintah harus memastikan pemilihan RT/RW berjalan seragam, tertib administrasi, dan tidak menimbulkan persoalan hukum ke depan,” kata Arfie pada wartawan di ruangannya, Selasa (27/1/2026).
Pemko Batam sebelumnya telah membahas secara mendalam mekanisme pemilihan RT/RW bersama DPRD Batam. Dalam pembahasan tersebut, pemerintah mengkaji sejumlah opsi, terutama terkait syarat pemilih dan calon. Hasilnya, Pemko Batam memilih opsi mewajibkan pemilih dan calon RT/RW berdomisili di lingkungan setempat.

Syarat domisili tersebut mencakup kepemilikan alamat dan Kartu Keluarga (KK) di wilayah RT/RW bersangkutan dengan masa tinggal minimal tujuh tahun. Pemerintah menilai ketentuan ini penting untuk menjaga keterwakilan warga serta memperkuat legitimasi kepemimpinan di tingkat lingkungan.
Di Kecamatan Sagulung, masa jabatan sejumlah RT dan RW telah berakhir sejak Januari 2026 dan sebagian lainnya berakhir pada Februari. Sejumlah lurah telah memanggil Ketua RT/RW yang masa jabatannya habis.
Pemerintah juga menarik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) RW ke tingkat kelurahan guna menjaga netralitas menjelang pemilihan ulang.
Camat Sagulung mengingatkan seluruh lurah agar tetap bersikap netral dan tidak membuka ruang kompetisi sebelum aturan baru resmi berlaku. Pemko Batam bahkan membuka kemungkinan memperpanjang penundaan jika Perwako belum juga terbit dalam waktu dekat.
“Kehati-hatian harus dijaga agar pelaksanaan pemilihan tidak memicu konflik di tengah masyarakat,” ungkap Arfie.
Sebagai langkah sementara, kata Arfie, memperpanjang masa jabatan RT dan RW di sejumlah wilayah, kecuali Kelurahan Sei Pelunggut, hingga Perwako baru ditetapkan.
“Kebijakan ini diharapkan menjaga stabilitas pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah,” tuturnya.
Arfie menjelaskan bahwa nota dinas tersebut terbit sebagai respons atas berbagai polemik pemilihan RT dan RW di sejumlah kelurahan.
“Atas pertimbangan itu, kami meminta lurah-lurah untuk sementara menunda pemilihan RT/RW dan menunggu Perwako yang baru,” ujar Arfie.
Ia memastikan telah berkoordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan Pemko Batam dan menyebut Perwako baru ditargetkan terbit dalam waktu dekat.
“Saya minta ditunda. Namun, pemilihan yang sudah terlaksana sebelum 15 Januari 2026 tetap sah. Pelaksanaan setelah tanggal itu kami tunda,” tegasnya.
Arfie menambahkan, beberapa hari setelah surat edaran diterbitkan, dirinya kembali membahas bersama Pemko Batam untuk merumuskan Perwako baru tahun 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilihan RT/RW ke depan.
“Draf Perwako baru tahun 2026 sudah rampung dan tinggal diterbitkan dalam waktu dekat. Nomor Perwako akan ditetapkan setelah resmi terbit,” tutup dia.
Baca juga:Amsakar Apresiasi Sinergi BAZNAS–Kejari Batam, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon


















