Sengketa Kavling di Mangsang Berujung Laporan Dugaan Pemukulan Wartawan

Sabtu, 5 September 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rahmat Purba saat membuat laporan ke polisi. Foto:Istimewa

Rahmat Purba saat membuat laporan ke polisi. Foto:Istimewa

63 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Sengketa kepemilikan dan penguasaan kavling di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Batam, berujung laporan ke polisi.

Seorang wartawan, Rahmat Purba, melaporkan dugaan pemukulan yang menurut pengakuannya terjadi saat ia mendatangi lokasi kavling yang diklaim telah dibelinya.

Rahmat mengatakan persoalan bermula setelah ia mengetahui adanya aktivitas di atas lahan yang menurut pengakuannya telah ia beli dari Hotbinar Malau pada Juni 2026.

Ia kemudian menghubungi Enos Sinaga, yang disebut sebagai Ketua RT 01/RW 11 Kelurahan Mangsang, melalui WhatsApp untuk menanyakan aktivitas di lokasi tersebut.

Menurut Rahmat, Enos menyampaikan bahwa persoalan itu berkaitan dengan Salman dan meminta dirinya datang ke lokasi.

Pada Jumat (4/9/2026), Rahmat mendatangi lokasi. Namun, Salman disebut belum berada di tempat sehingga Rahmat meninggalkan lokasi untuk mengambil dokumen surat kavling yang dimilikinya.

Rahmat kemudian mengaku kembali mendapat informasi dari Enos bahwa Salman telah berada di lokasi. Ia pun kembali mendatangi tempat tersebut.

Setibanya di lokasi, Rahmat menyapa Salman dan menunjukkan dokumen yang menurut keterangannya merupakan surat pembelian kavling dari Hotbinar Malau.

Rahmat mengeklaim situasi kemudian memanas setelah Salman melihat dokumen tersebut. Ia menyebut surat kavling yang dibawanya kemudian dirobek.

“Saya sontak marah karena surat kavling saya dirobek. Setelah itu saya langsung dipukul,” kata Rahmat kepada wartawan dikutip, Sabtu (5/9/2026).

Rahmat mengaku tidak melawan karena Salman disebut berada bersama beberapa orang lainnya.

Baca juga:Patroli Dini Hari di Batam, Polisi Tindak 15 Motor Berknalpot Brong

Ia kemudian melaporkan dugaan pemukulan tersebut ke Polsek Sei Beduk. Laporan itu tercatat dalam STPL/44/VII/2026/Reskrim. Namun, nomor laporan tersebut mencantumkan tahun yang perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak kepolisian karena tidak sesuai dengan waktu kejadian yang disebut Rahmat.

Rahmat juga mengatakan telah menjalani visum untuk mendukung laporan yang dibuatnya.

Rahmat Klaim Sempat Diancam dengan Kayu

Selain dugaan pemukulan, Rahmat mengaku mendapat ucapan yang menurutnya merendahkan profesinya sebagai wartawan.

Ia mengatakan Salman menantangnya membawa pimpinan media maupun wartawan lain ke lokasi dan menyatakan tidak takut terhadap wartawan.

Rahmat mengaku sempat berusaha merekam percakapan menggunakan telepon seluler. Namun, menurut keterangannya, Salman kemudian memperingatkan akan merusak telepon tersebut sembari mengangkat sebatang kayu yang berada di sekitar lokasi.

Rahmat juga mengatakan berusaha mengumpulkan kembali sobekan surat kavling. Ia mengklaim upaya itu dihalangi Enos yang menyebut sobekan dokumen tersebut telah dibuang dan merupakan sampah.

Minta Polisi Periksa Seluruh Pihak

Rahmat berharap polisi memeriksa seluruh pihak yang berada di lokasi dan meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Ia juga meminta polisi tidak hanya mengusut dugaan kekerasan, tetapi turut menelusuri dasar kepemilikan dan penguasaan kavling yang menjadi awal persoalan.

Menurut Rahmat, kejelasan status lahan diperlukan agar duduk perkara dapat diketahui secara menyeluruh.

Namun, seluruh tudingan tersebut masih berdasarkan keterangan Rahmat. Dugaan pemukulan, perobekan dokumen, ancaman, maupun pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Hingga berita ini diunggah, Salman dan Enos Sinaga belum memberikan keterangan mengenai tudingan tersebut.

Keterangan dari pihak kepolisian terkait laporan Rahmat juga masih diperlukan untuk memastikan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Baca juga:Video: Bupati Tanah Datar Temui IKTD Batam, Arlon Veristo Tegaskan Komitmen Perantau 

Penulis:Nikson|Editor:Zalfirega

Berita Terkait

DPRD Batam Setujui Perda Sampah Baru
Kapolda Kepri Minta SPPG Batam Perketat Pengawasan MBG dan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
BP Batam dan Dewan Pers Bahas Profesionalisme Media di Tengah Disrupsi Informasi
Investasi Korea Selatan di Batam Melonjak 4.169 Persen, BP Batam Bidik Peluang Baru di Seoul
Polda Kepri Dampingi Seleksi BLK Batam, 291 Peserta Bersaing untuk 112 Kuota
Iman Sutiawan: Kritik Blackout Boleh, Jangan Sampai Jadi Provokasi yang Merugikan Batam
BP Batam Buka Konsultasi Perizinan OSS, Lebih dari 100 Perusahaan Ikut
Ketum LAM Batam Ajak Warga Jaga Persaudaraan di Tengah Krisis Listrik, Jerebu, dan Air Bersih

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:37 WIB

DPRD Batam Setujui Perda Sampah Baru

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Kapolda Kepri Minta SPPG Batam Perketat Pengawasan MBG dan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BP Batam dan Dewan Pers Bahas Profesionalisme Media di Tengah Disrupsi Informasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Investasi Korea Selatan di Batam Melonjak 4.169 Persen, BP Batam Bidik Peluang Baru di Seoul

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Polda Kepri Dampingi Seleksi BLK Batam, 291 Peserta Bersaing untuk 112 Kuota

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, memimpin rapat paripurna tersebut bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Pemerintah Kota Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (21/10/2026). Foto: Istimewa

News

DPRD Batam Setujui Perda Sampah Baru

Kamis, 22 Okt 2026 - 19:37 WIB