MATAPEDIA6.com, BATAM —Kecelakaan lalu lintas di Jalan Bunga Raya, Baloi Indah, Lubuk Baja, Batam, berujung pada penetapan tersangka.
Polisi menetapkan MP (47), pengemudi Honda Mobilio BP 1754 AJ, setelah penyidik menyebut dia meninggalkan lokasi usai mobilnya bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai MA (33).
Kecelakaan itu terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di depan Gedung Pemuda Pancasila. Saat itu, MA mengendarai sepeda motor bersama YC (39) dari arah Dragon Club dan KTV menuju Jalan Bunga Raya.
Menurut keterangan polisi, ketika motor mendekati Honda Mobilio yang dikemudikan MP, mobil tersebut bergerak ke arah sepeda motor hingga terjadi tabrakan.
MA mengalami luka lecet pada tangan dan memar pada kaki. Sementara YC mengalami benturan pada kepala dan mendapat perawatan medis.
Persoalan kemudian tidak berhenti pada kecelakaan. Polisi menyebut MP tidak menghentikan kendaraannya setelah benturan. Ia meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah tanpa datang kembali ke tempat kejadian maupun melaporkan kecelakaan tersebut kepada kepolisian.
Baca juga:Kredit Bank Tumbuh 13,65 Persen, OJK Dorong Pembiayaan Makin Produktif hingga 2030
Dari penanganan perkara, Satlantas Polresta Barelang kemudian meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban dan terduga pelaku sebelum menetapkan MP sebagai tersangka pada Kamis (1/10/2026).
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan penyidik menangani perkara tersebut setelah keluarga korban dan keluarga terduga pelaku datang ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang pada Selasa (29/9/2026).
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Sehari setelahnya, polisi menggelar perkara dan memutuskan meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, MP menyampaikan bahwa dirinya berupaya menghindari sepeda motor yang dikendarai MA bersama YC. Polisi menyebut akses jalan keluar yang cukup sempit membuat mobil tersebut kemudian menabrak sepeda motor.
Namun, setelah kecelakaan terjadi, MP tidak menghentikan kendaraan. Ia juga tidak memberikan pertolongan ataupun melaporkan kecelakaan kepada kepolisian dan memilih pulang ke rumah.
Penyidik mengamankan satu unit Honda Beat BP 2761 CR beserta STNK dan kunci, satu unit Honda Mobilio BP 1754 AJ beserta STNK dan kunci, serta SIM C atas nama MA.
Polisi menjerat MP dengan Pasal 310 ayat (3) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 312 mengatur kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian kepada kepolisian terdekat. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
Sementara itu, polisi juga menerapkan Pasal 310 ayat (3) terkait kecelakaan akibat kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Kasat Lantas Polresta Barelang mengimbau pengendara lebih berhati-hati, terutama ketika kondisi udara atau asap mengurangi jarak pandang.
“Pada kondisi jarak pandang yang berkurang, baik kendaraan roda dua maupun roda empat tetap menyalakan lampu, tidak terburu-buru, dan selalu mengutamakan keselamatan,” kata Afiditya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar segera memberikan pertolongan dan melaporkan kecelakaan kepada kepolisian ketika menemukan atau terlibat kecelakaan lalu lintas.
Baca juga:Tiga Terdakwa Perantara Jual Beli Narkotika Divonis 5-6 Tahun Penjara
Editor:Zalfirega











