Kata PN Batam soal Aturan Peliputan di Ruang Sidang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

juru bicara atau Humas PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena, saat bertemu dengan sejumlah awak media dalam kegiatan Forum Wartawan Bayang (FWB) di The BCC Hotel & Residence Batam, Jumat (9/10/2026). Foto:Rega/matapedia

juru bicara atau Humas PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena, saat bertemu dengan sejumlah awak media dalam kegiatan Forum Wartawan Bayang (FWB) di The BCC Hotel & Residence Batam, Jumat (9/10/2026). Foto:Rega/matapedia

68 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Wartawan yang meliput persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam wajib memahami aturan pengambilan gambar dan rekaman di ruang sidang.

Foto, video, maupun rekaman audio tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus mendapat izin dari hakim atau ketua majelis hakim yang memimpin persidangan.

Ketentuan tersebut disampaikan juru bicara atau Humas PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena, saat bertemu dengan sejumlah awak media dalam kegiatan Forum Wartawan Bayang (FWB) di The BCC Hotel & Residence Batam, Jumat (9/10/2026).

Wattimena menjelaskan, aturan peliputan menjadi bagian dari protokol persidangan dan keamanan di lingkungan pengadilan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 6 tahun 2020  tentang perubahan atas Perma nomor 5 tahun 2020.

“Wartawan perlu memahami ketentuan tersebut agar tetap dapat menjalankan fungsi jurnalistik tanpa mengganggu proses persidangan,” katanya.

Wattimena menegaskan, wartawan yang ingin mengambil foto, merekam suara, atau membuat rekaman audiovisual selama persidangan harus meminta izin kepada hakim atau ketua majelis hakim.

Karena itu, jurnalis perlu memastikan persetujuan sebelum menggunakan kamera maupun alat perekam di ruang sidang.

Ketentuan tersebut menuntut wartawan memahami prosedur peliputan di pengadilan, terutama ketika menangani perkara yang menjadi perhatian publik.

Meski demikian, aturan dokumentasi perlu dipahami sesuai konteks persidangan dan ketentuan yang berlaku.

Wartawan tetap memiliki peran menyampaikan informasi mengenai proses hukum kepada masyarakat melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Selain persoalan izin dokumentasi, wartawan juga perlu memahami perbedaan antara persidangan terbuka dan tertutup untuk umum.

Dalam perkara tertentu, seperti perkara kesusilaan dan perkara anak, persidangan dapat berlangsung tertutup sesuai ketentuan hukum. Dalam kondisi tersebut, wartawan wajib menghormati pembatasan akses dan tidak melakukan dokumentasi yang dilarang.

Sementara itu, pembacaan putusan pada perkara tertentu dapat berlangsung terbuka untuk umum sesuai aturan yang berlaku.

Namun, keterbukaan sidang tidak serta-merta menghapus kewajiban wartawan untuk menjaga identitas, privasi, dan hak pihak-pihak yang harus dilindungi.

Baca juga:Tak Pernah Bercita-cita Jadi Hakim, Perjalanan Vabiannes dari Pengacara hingga PN Batam

Prinsip tersebut penting agar pemberitaan perkara hukum tidak justru merugikan korban, anak, atau pihak lain yang identitasnya dilindungi undang-undang.

Wattimena juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban selama persidangan. Wartawan dan pengunjung tidak boleh membuat kegaduhan, mondar-mandir tanpa keperluan, atau melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi hakim, jaksa, penasihat hukum, saksi, maupun pihak yang berperkara.

Penggunaan telepon seluler juga harus memperhatikan tata tertib persidangan, termasuk menonaktifkan nada dering agar tidak mengganggu jalannya sidang.

Pelanggaran terhadap tata tertib dapat berujung pada tindakan penertiban sesuai kewenangan petugas dan pihak pengadilan.

Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus mengacu pada aturan yang berlaku dan fakta peristiwa.

Bagi wartawan, memahami batasan tersebut menjadi bagian dari profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan peradilan.

Dalam pertemuan itu, Wattimena juga menyoroti pentingnya komunikasi antara pengadilan dan insan pers.

Menurut dia, media memiliki peran dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus mendukung perkembangan Kota Batam.

Ia mengajak wartawan untuk terus meningkatkan kemampuan jurnalistik melalui kegiatan membaca, menulis, dan memperdalam pemahaman terhadap persoalan hukum.

“Teman media harus bangga dengan Kota Batam, karena tidak semua punya kesempatan bekerja di Batam. Tanpa media, saya tidak apa-apanya di Batam. Batam adalah miniatur Indonesia karena diapit oleh dua negara tetangga,” ujar Wattimena.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya peran media dalam kehidupan masyarakat Batam yang memiliki posisi strategis di kawasan perbatasan.

Di sisi lain, hubungan antara pengadilan dan pers perlu ditopang mekanisme komunikasi yang jelas, terutama untuk memperoleh informasi resmi mengenai perkara yang menjadi perhatian publik.

Wartawan perlu memastikan informasi melalui sumber berwenang, melakukan konfirmasi, serta memisahkan fakta persidangan dari dugaan atau pendapat.

Langkah ini penting untuk menjaga akurasi pemberitaan sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah.

Dengan memahami aturan peliputan dan meningkatkan kompetensi jurnalistik, wartawan diharapkan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional tanpa mengabaikan ketertiban persidangan, hak para pihak, dan independensi pers.

 Baca juga:4 Terdakwa Kasus Kematian Dwi Putri Dituntut Hukuman Mati, PN Batam: Hakim Segera Susun Putusan

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Irjen Suhendri Jadi Kapolda Kepri, Siap Lanjutkan Inovasi dan Perkuat Pelayanan Publik
Polisi Perkuat Pemberantasan Premanisme untuk Jaga Kepastian Hukum Dunia Usaha
Korban Ditikam 7 Kali di Dekat Golden Prawn, Polisi Tangkap Pria 30 Tahun
Kebutuhan Air Batam Meningkat, Lingga Masuk Radar BP Batam
Imigrasi Batam Tahan Keberangkatan 1.009 Penumpang Diduga PMI Nonprosedural
Tiga Bulan Krisis Air, Warga Sambau Blokade Akses Nongsa Digital Park: “Kami Cuma Mau Air”
Polri Mutasi 88 Pati-Pamen, 19 Kapolda dan PJU Mabes Berganti
Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen, Investasi Rp40 Triliun dan Proyek AI Perkuat Posisi di Panggung Global

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Irjen Suhendri Jadi Kapolda Kepri, Siap Lanjutkan Inovasi dan Perkuat Pelayanan Publik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Kata PN Batam soal Aturan Peliputan di Ruang Sidang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Polisi Perkuat Pemberantasan Premanisme untuk Jaga Kepastian Hukum Dunia Usaha

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Korban Ditikam 7 Kali di Dekat Golden Prawn, Polisi Tangkap Pria 30 Tahun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Kebutuhan Air Batam Meningkat, Lingga Masuk Radar BP Batam

Berita Terbaru

juru bicara atau Humas PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena, saat bertemu dengan sejumlah awak media dalam kegiatan Forum Wartawan Bayang (FWB) di The BCC Hotel & Residence Batam, Jumat (9/10/2026). Foto:Rega/matapedia

News

Kata PN Batam soal Aturan Peliputan di Ruang Sidang

Jumat, 9 Okt 2026 - 18:15 WIB