MATAPEDIA6.com, BATAM — Pencegahan maladministrasi dan percepatan penanganan pengaduan masyarakat menjadi fokus kerja sama BP Batam dengan Ombudsman Republik Indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi warga dan pelaku usaha.
Kedua lembaga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Balairung Sari BP Batam, Selasa (13/10/2026).
Kerja sama ini mencakup pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat, pertukaran informasi, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pengembangan sumber daya manusia.
Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa peningkatan pelayanan publik menjadi perhatian penting dalam mendukung Batam sebagai kawasan industri dan investasi.
“Peningkatan pelayanan untuk Batam sebagai kawasan investasi adalah sebuah keniscayaan. Sehingga BP Batam harus berkomitmen untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik untuk masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Amsakar.
Baca juga:Kapolda Kepri Imbau Warga Tetap Tenang, Polisi Perkuat Patroli saat Listrik Padam
Menurut dia, kualitas pelayanan publik turut mendukung pengembangan Batam dan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, BP Batam perlu terus memperbaiki layanan agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat maupun pelaku usaha.
Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyambut kerja sama tersebut. Ia berharap sinergi kedua lembaga dapat memperkuat pengawasan, mempercepat penanganan pengaduan, serta mencegah risiko maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Sinergi antara Ombudsman RI dan BP Batam diharapkan dapat memperkuat mekanisme penyelesaian pengaduan sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dan pelaku usaha,” kata Nuzran.
Ia menambahkan, MoU tersebut menjadi landasan bagi BP Batam dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan tetap memperhatikan pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas pelayanan.
Penandatanganan MoU turut disaksikan Asisten Madya Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Aat Sugihartati; Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari; serta para anggota dan deputi di lingkungan BP Batam.
Selain menandatangani kesepakatan, kedua lembaga menggelar sosialisasi persiapan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik BP Batam Tahun 2026.
Para pejabat di lingkungan BP Batam mengikuti kegiatan tersebut untuk memperkuat pemahaman mengenai pencegahan maladministrasi dan pemenuhan standar pelayanan publik.
Melalui kerja sama ini, BP Batam dan Ombudsman RI diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mendorong pelayanan yang lebih responsif terhadap pengaduan masyarakat dan kebutuhan pelaku usaha.
Baca juga:Blackout Batam Jadi Ujian, Musrin: Jangan Terprovokasi Spekulasi
Editor:Redaksi











