MATAPEDIA6.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam gelar rapat paripurna penetapan pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Batam 2025, ada tujuh fokus rencana pembangunan ke depan untuk mewujudkan visi dan misi Batam jadi kota Batam Madani dan Batam kota baru.
Rapat paripurna dilaksanakan di ruang rapat Utama DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin, Senin (19/2/2024).
Muhammad Kamaludin dalam pemaparannya, menyebutkan DPRD melalui Badan Anggaran menyusun pokok pikiran (pokir) DPRD. Ketentuan Pasal 61 B ayat 5 disebutkan, Pokok pikiran DPRD paling lambat ditetapkan minggu keempat di bulan Februari tahun berjalan dalam rapat paripurna.
Sesuai dengan ketentuan pasal 61C ayat 1b disebutkan penetapan rancangan pokir DPRD menjadi pokir DPRD dalam rapat paripurna dengan keputusan DPRD.
Dengan demikian penetapan pokok pikiran DPRD adalah sebuah tahapan yang harus dilakukan sebelum pokir DPRD masuk kedalam rancangan kerja pembangunan daerah kota Batam.
Kemudian, Bapelitbangda beserta Banggar DPRD Kota Batam telah melakukan pembahasan atas pemaparan pembangunan Kota Batam dalam rangka sinkronisasi Pokir DPRD Kota Batam tahun 2025.
Banggar juga sudah menyampaikan bersama Anggota DPRD. Adapun yang menjadi garis besarnya arah kebijakan pembangunan kota Batam harus sesuai dengan RPJMD kota Batam tahun 2021-2026 dengan visi dan misi terwujudnya Batam sebagai bandar dunia madani yang modern dan sejahtera.
Adapun tujuh fokus rencana pembangunan ke depan yang pertama pembangunan Kota Batam yang berkelanjutan didukung oleh infrastruktur, utilitas dan sistem transportasi yang maju dan ramah lingkungan.
Infrastruktur di Kota Batam telah berjalan sangat masif sehingga pembangunan saluran drainase menjadi catatan untuk pembangunan kedepannya.
Selanjutnya yang ke dua berkaitan dengan kebutuhan dasar pelayanan masyarakat pendidikan dan kesehatan. Program pendidikan di Kota Batam harus terus ditingkatkan dengan cara mengaktualisasikan kemajuan teknologi yang berimplementasikan dalam mutu pendidikan Kota Batam yang membutuhkan.
Peningkatan SDM dan sarana prasarana menunjang pendidikan yang ada di Kota Batam. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan bentuk rasa tanggungjawab pemerintah terhadap jaminan pelayanan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di Kota Batam secara menyeluruh. Kesehatan masyarakat di Kota Batam masih sangat krusial saat ini.
Maka dari itu Pemko Batam harus fokus membangun fasilitas penunjang sarana dan prasarana kesehatan sesuai dengan kemajuan teknologi.
Peningkatan pelayanan Posyandu Lansia setiap bulannya ditingkat RW. Pembangunan sarana dan prasarana Posyandu dan Puskesmas pembantu kesehatan setiap kelurahan juga merupakan target memberikan pelayanan kesehatan yang optimal.
Yang ketiga urusan sosial yang merupakan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan dasar urusan wajib bidang sosial terhadap masyarakat miskin atau masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial DTKS.
Pelayanan dapat diberikan melalui bantuan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial dan perlindungan sosial.
Selanjutnya yang ke empat tingkat pertumbuhan investasi Kota Batam 2023 tumbuh sebesar 18 persen jika dibandingkan 2022 lalu.
Dengan bertumbuhnya investasi di Kota Batam maka peluang kerja di Kota Batam terbuka luas.
Namun bertumbuhnya investasi tidak berbanding lurus dengan tingkat pengangguran di Kota Batam masih 8.14 persen sesuai data BPS kota Batam.
Yang ke lima berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda telah diatur kewenangan pemda dalam urusan tenaga kerja.
Dengan demikian dengan menurunkan pengangguran di Kota Batam perlu dilakukan peningkatan kapasitas kemampuan SDM dengan pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja.
Pelaksanaan pelatihan, pembinaan tenaga pelatihan, perizinan lembaga pelatihan dan konsultasi produktivitas pada perusahaan kecil.
Disamping itu yang ke enam pembangunan berbasis masyarakat sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2021 tentang pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan dan diselaraskan dengan Perwako nomor 46/2022 tentang PSPK serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Kemudian yang ke tujuh DPRD Kota Batam meminta kepada Pemko Batam agar dapat menjalankan Perda sesuai aturan bersama.
Pembangunan pengembangan dan pemeliharaan yang berbasis masyarakat seperti jalan lingkungan, saluran atau drainase, tembok penahan tanah atau batu miring, gedung serbaguna, sarana pengumpul sampah dan sarana pengolah sampah, jembatan, pos pelayanan terpadu, pos kamling, gapura atau pintu gerbang, Paud, taman pintar, lapangan olahraga, alat pemadam api ringan dan sarana lainnya dengan searah pembangunan kota Batam 2025.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci | Editor: Zalfirega