Imigrasi Batam Tangkap Seorang WNA Buronan Interpol Kasus Dugaan Penipuan

Rabu, 21 Februari 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwil Kemenkumham Kepri dan Kanim Batam melihatkan gambar penangkapan pelanggaran WNA dalam jumpa pers, Rabu (21/2/2024). Foto:Rega/matapedia6

Kanwil Kemenkumham Kepri dan Kanim Batam melihatkan gambar penangkapan pelanggaran WNA dalam jumpa pers, Rabu (21/2/2024). Foto:Rega/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menangkap seorang warga negara asing (WNA) berinisial YY yang diduga buronan Interpol.

Pria 43 tahun itu ditangkap oleh Satpolairud Polresta Barelang dan diserahkan ke migrasi di Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (31/1/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah melalui proses dari kepolisian.

“Yang bersangkutan masuk dalam daftar DPO Interpol (Blu Notice) warga negara Jepang kasusnya penipuan di negaranya,” ujar Surya Mataram didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Samuel Toba dalam jumpa pers, Rabu (21/2/2024).

Ia mengatakan, terungkapnya penangkapan ini berawal YY diduga mencoba melarikan diri mengunakan kapa boat ke luar negeri bersama 5 orang. Pelarian mereka pun kandas setelah ditangkap pihak kepolisian.

Pelaku YY warga Jepang saat dihadiri dalam jumpa pers, Rabu (21/2/2024). Foto:Rega/matapedia6

Polisi melakukan interogasi terhadap 5 orang tersebut satu diantara warga negara asing yang tidak mengantongi identitas. Kemudian polisi menyerahkan penanganan WNA itu ke Imigrasi.

“Jadi selama proses pemeriksaan kepolisian yang bersangkutan mengaku bernama Hajime Hatanaka lahir di Nagoya Jepang 15 Maret 1984 paspor MU 9811812,” sebut dia.

Namun dilakukan pendalaman hingga  koordinasi dengan Keimigrasian serta Divhubinter Mabes Polri ditemukan identitas YY sebenarnya lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang 28 Januari 1981.

“YY masuk ke Indonesia pada 2 April 2021 melalui Bandara Soekarna Hata mengunakan visa paspor nomor TR 3821024,” imbuhnya.

Ia menyebut, selama berada di Indonesia YY mengunakan visa kunjungan wisata. Belakangan YY masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol kasus dugaan penipuan.

“Jadi YY ini menipu di negaranya dan lari ke Indonesia. Ia merupakan salah satu pengusaha, untuk proses lebih lanjut yang bersangkutan akan kita deportasi ke Jepang,” tuturnya.

Cek berita artikel lainnya di Google News

 

Penulis:Ramdan|Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Polda Kepri Hadirkan Layanan Terpadu dan Festival Budaya di Mega Mall Batam, Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Kartu ATM PWI Batam Bisa Dipakai Transaksi, Kolaborasi Inovatif dengan BTN
Kapolda Kepri Rotasi 5 Kapolsek di Batam, Dari Sekupang hingga Nongsa
Budi Ngobras: Kemenag Batam Bangun Dialog Terbuka Jaga Kerukunan
Dugaan Penolakan Pasien, Amsakar Sidak RSUD dan Temui Keluarga Alif
Elnusa Kembangkan Kampung Buah, Perkuat Ekonomi dan Ekosistem Nongsa
Langgar Izin Tinggal, Empat WNA Dideportasi dari Batam
Komisi IV DPRD Batam Mediasi Masalah Upah Pekerja Galangan Kapal

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:16 WIB

Polda Kepri Hadirkan Layanan Terpadu dan Festival Budaya di Mega Mall Batam, Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:54 WIB

Kartu ATM PWI Batam Bisa Dipakai Transaksi, Kolaborasi Inovatif dengan BTN

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:29 WIB

Budi Ngobras: Kemenag Batam Bangun Dialog Terbuka Jaga Kerukunan

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:33 WIB

Dugaan Penolakan Pasien, Amsakar Sidak RSUD dan Temui Keluarga Alif

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:47 WIB

Elnusa Kembangkan Kampung Buah, Perkuat Ekonomi dan Ekosistem Nongsa

Berita Terbaru