Bea Cukai Batam Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Penyelundupan Mikol

Senin, 26 Februari 2024 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan minuman keras dari dalam kontainer yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap disimpan di Gudang hasil penindakan Bea Cukai di Tanjunguncang, Kamis (1/2/2024). Matapedia6.com/ Dok Bea Cukai

Ribuan minuman keras dari dalam kontainer yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap disimpan di Gudang hasil penindakan Bea Cukai di Tanjunguncang, Kamis (1/2/2024). Matapedia6.com/ Dok Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM– Bea Cukai Batam menetapkan tersangka baru dalam kasus penyelundupan satu kontainer minuman keras yang ditindak oleh Bea Cukai beberapa waktu lalu.

Sebelumnya baru satu tersangka inisial A dan sekarang tambah inisial T. ” Ada tersangka baru inisial T yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah dalam temu media gathering bersama KBLI Baru di kantor Bea Cukai Batam, Senin (26/2/2024).

Ia menyatakan, T diduga berperan sebagai penghubung antara pemesan dan ekspedisi yang memasukkan barang tersebut.

“Untuk peran sama dengan A. Ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.

Rizki menambahkan bahwa pihaknya tengah mengembangkan kasus penyelundupan Mikol tersebut.

“Kita akan terus ungkap kasus ini hingga terang benderang,” sebut dia.

Rizki Baidillah bersama Kepala Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Evi Oktavia dalam media gathering, Senin (26/2/2024). Foto:Rega/matapedia6

Diberitakan sebelumnya, satu kontainer berisi minuman keras golongan C dan A, diduga tidak dilengkapi dokumen ditangkap Bea Cukai di Pelabuhan Batuampar Kota Batam, Rabu (31/1/2024) malam.

Satu kontainer tersebut berisi 6.504 botol minuman keras golongan jenis C dan 24.360 botol golongan A, dari hasil pencacahan sementara petugas Bea Cukai, total kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih Rp 6,2 miliar.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, Kamis (1/2/2024) mengungkapkan kronologis penangkapan dimana kontainer yang dicurigai tersebut masuk ke pelabuhan Batuampar dari Singapura pada 26 Januari 2024 lalu.

“Modusnya masuk Batam pakai dokumen palsu,” kata Rizky.

Cek berita artikel lainnya di Google News

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

BP Batam Bangun IFA Sei Temiang dan Tingkatkan Produksi Dam Sei Ladi, Target Rampung Agustus 2026
Tabrak Bocah di Depan Sekolah, Sopir Rocky Kabur—Polisi Tetapkan Tersangka
Air Masih Seret di Tanjung Sengkuang, Amsakar Kebut Tambah Kapasitas IPA
Kuota Diskon Ludes, PELNI Angkut 467 Ribu Penumpang Saat Mudik Lebaran
Laporan 110 Masuk, Polisi Gerak Cepat Tangani Dugaan Pengeroyokan di Batam Kota
Bapemperda Batam Revisi Perda Sampah, Targetkan Solusi Komprehensif
BP Batam Tutup Jalur Vital Gajah Mada, Arus Dialihkan Tiga Hari
Arlon Veristo Serap Aspirasi Warga Buliang, Tampung Keluhan Infrastruktur

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 22:54 WIB

BP Batam Bangun IFA Sei Temiang dan Tingkatkan Produksi Dam Sei Ladi, Target Rampung Agustus 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 18:51 WIB

Tabrak Bocah di Depan Sekolah, Sopir Rocky Kabur—Polisi Tetapkan Tersangka

Sabtu, 4 April 2026 - 18:31 WIB

Air Masih Seret di Tanjung Sengkuang, Amsakar Kebut Tambah Kapasitas IPA

Sabtu, 4 April 2026 - 16:56 WIB

Kuota Diskon Ludes, PELNI Angkut 467 Ribu Penumpang Saat Mudik Lebaran

Sabtu, 4 April 2026 - 11:34 WIB

Bapemperda Batam Revisi Perda Sampah, Targetkan Solusi Komprehensif

Berita Terbaru