Bea Cukai Batam Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Penyelundupan Mikol

Senin, 26 Februari 2024 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan minuman keras dari dalam kontainer yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap disimpan di Gudang hasil penindakan Bea Cukai di Tanjunguncang, Kamis (1/2/2024). Matapedia6.com/ Dok Bea Cukai

Ribuan minuman keras dari dalam kontainer yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap disimpan di Gudang hasil penindakan Bea Cukai di Tanjunguncang, Kamis (1/2/2024). Matapedia6.com/ Dok Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM– Bea Cukai Batam menetapkan tersangka baru dalam kasus penyelundupan satu kontainer minuman keras yang ditindak oleh Bea Cukai beberapa waktu lalu.

Sebelumnya baru satu tersangka inisial A dan sekarang tambah inisial T. ” Ada tersangka baru inisial T yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah dalam temu media gathering bersama KBLI Baru di kantor Bea Cukai Batam, Senin (26/2/2024).

Ia menyatakan, T diduga berperan sebagai penghubung antara pemesan dan ekspedisi yang memasukkan barang tersebut.

“Untuk peran sama dengan A. Ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.

Rizki menambahkan bahwa pihaknya tengah mengembangkan kasus penyelundupan Mikol tersebut.

“Kita akan terus ungkap kasus ini hingga terang benderang,” sebut dia.

Rizki Baidillah bersama Kepala Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Evi Oktavia dalam media gathering, Senin (26/2/2024). Foto:Rega/matapedia6

Diberitakan sebelumnya, satu kontainer berisi minuman keras golongan C dan A, diduga tidak dilengkapi dokumen ditangkap Bea Cukai di Pelabuhan Batuampar Kota Batam, Rabu (31/1/2024) malam.

Satu kontainer tersebut berisi 6.504 botol minuman keras golongan jenis C dan 24.360 botol golongan A, dari hasil pencacahan sementara petugas Bea Cukai, total kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih Rp 6,2 miliar.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, Kamis (1/2/2024) mengungkapkan kronologis penangkapan dimana kontainer yang dicurigai tersebut masuk ke pelabuhan Batuampar dari Singapura pada 26 Januari 2024 lalu.

“Modusnya masuk Batam pakai dokumen palsu,” kata Rizky.

Cek berita artikel lainnya di Google News

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Polda Kepri Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase di Terowongan Pelita Batam, Dijuluki “Rayap Besi”
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polda Kepri Gotong Royong Bersihkan Masjid di Batam
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase Terowongan Pelita, Li Claudia Ajak Pengusaha Besi Tolak Barang Curian
Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat Hingga Akhir Tahun
Soroti Aksi Perusakan di Terowongan Pelita, DPRD Batam Ajak Warga Jaga Aset Publik
Ribuan Warga Pulau Kasu Geruduk Kantor LIRA Kepri, Tuntut Yusril Koto Klarifikasi Pernyataan soal Proyek Siluman dan Minta Maaf
Ustaz Abdil Muhadir dan Veve Zulfikar Bakal Meriahkan Tablig Akbar di Batam, Amsakar Ajak Warga Pererat Silaturahmi

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Polda Kepri Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase di Terowongan Pelita Batam, Dijuluki “Rayap Besi”

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polda Kepri Gotong Royong Bersihkan Masjid di Batam

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:43 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase Terowongan Pelita, Li Claudia Ajak Pengusaha Besi Tolak Barang Curian

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA

Senin, 15 Juni 2026 - 14:45 WIB

Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat Hingga Akhir Tahun

Berita Terbaru