MATAPEDIA6.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam pertanyakan izin pembangunan tembok beton di lahan Buffer Zone yang ada di pinggir jalan Diponegoro Sei Temiang Kota Batam.
Tembok beton yang dibangun di lahan Buffer Zone tersebut diketahui milik sebuah perusahaan, yang mendapat alokasi lahan dari BP Batam, sesuai dengan plang yang dipasang di lokasi.
Arlon Veristo anggota Komisi III Kota Batam yang turun ke lokasi menjelaskan dirinya banyak mendapat keluhan dari masyarakat mengenai pembangunan tembok beton tersebut.
“Tembok beton itu tingginya kurang lebih 2 meter, sementara persis di samping tembok merupakan jalan warga kampung pom bensin,” kata Arlon.
Namun yang sangat disayangkan tembok tersebut dibangun di atas lahan Buffer Zone row 100.
“Sesuai aturan buffer Zone, tidak pernah dialokasikan ke pembeli lahan. Jika pemilik alokasi hendak membangun, yang dilakukan hanya membangun tembok sementara,” kata Arlon.
Dia juga meminta agar BP Batam sebagai pemilik lahan di kota Batam melakukan pengecekan ke lapangan.
“Kebetulan di lokasi lahan tersebut ada warga Batuaji, jadi khawatiran warga jangan sampai nanti warga tidak memiliki akses,” kata Arlon.
Namun disisi lain dia juga mengatakan jangan karena jauh dari pusat kota penerima alokasi lahan mengabaikan aturan yang ada.
Sementara mengenai pembangunan tembok beton di pinggir jalan Diponegoro, media ini masih berusaha mencari konfirmasi dari pemilik lahan.
Sampai berita ini diturunkan media ini belum dapat konfirmasi dari pemilik alokasi lahan.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Redaksi