MATAPEDIA6.com, BATAM- Tim terpadu akan mengawasi jam operasional buka tutup tempat hiburan malam (THM) dan restoran selama bulan suci Ramadan di kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam Ardiwinata menyebut, selama bulan suci Ramadan jam operasional usaha THM dan restoran 3 hari di awal, 2 hari di pertengahan dan tiga hari di akhir Ramadan.
“Jadi nanti 8 hari tutup operasional. Nanti ada tim terpadu yang menyisir tempat hiburan malam untuk memastikan semua berjalan dan patuh pada kesempatan bersama ini,” ungkap Ardiwinata pada matapedia6, Minggu (10/2/2024).
Aturan ini, lanjut dia, kesepakatan bersama dengan Forkopimda dan surat edaran terkait penyelenggaraan usaha jasa kepariwisataan di Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Dia mengatakan, penutup total seluruh kegiatan usaha jasa hiburan yaitu arena permainan mekanik/manual/elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat/massage dan spa, termasuk fasilitas hotel, pada 3 (tiga) hari menjelang dan awal Ramadhan mulai H-1 Ramadhan, Hari H (1 Ramadhan 1445 H), dan H +1 (2 Ramadhan 1445 H).
“Kemudian 2 hari di pertengahan Ramadhan yaitu H-1 Nuzul Quran (16 Ramadhan 1445 H), Hari H Nuzul Quran (17 Ramadhan 1445 H). Selanjutnya, 3 hari akhir dan setelah Ramadhan yaitu H-1 Idul Fitri 1445 H, Hari H Idul Fitri (1 Syawal 1445 H), H+1 Idul Fitri (2 Syawal 1445 H),” sebut dia.
Selain aturan tersebut, kata Ardiwinata, jam operasional jasa hiburan dapat dimulai pada pukul 21.00-01.00 WIB, dengan ketentuan tetap menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban, di lokasi usaha.
”Usaha kepariwisataan yang bergerak di bidang restoran dan rumah makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup/gorden pada saat jam buka di siang hari selama Ramadhan,” tulis surat edaran itu.
Ardiwinata berharap para pelaku usaha THM mematuhi aturan tersebut serta saling menghormati.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor:Redaksi