MATAPEDIA6.com, BATAM- Jajaran Komisi III DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Marinatama Gemanusa di Tanjunguncang, Kecamatan Batu Aji, pada Sabtu (9/3/2024) lalu.
Sidak ini menindak lanjuti aduan masyarakat atas adanya dugaan aktivitas pemotongan kapal,CR6 di lokasi galangan kapal tersebut.
“Ditemukan adanya aktivitas penutuhan (pemotongan kapal, red). Di lokasi galangan kapal tersebut,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Joko Mulyono kepada wartawan, Senin (11/3/2024).
“Kita mau mempertanyakan izin perusahaan. Atas kegiatan pemotongan kapal dilakukan di lokasi,” tambah dia.
Menurut dia, penutuhan kapal harus dilengkapi perizinan sesuai dengan perundang-undangan dalam hal ini amdal.
“Ini ada dibawah pengawasan komisi III, makanya kita langsung turun ke lokasi untuk melihat dan mempertanyakan izin yang dimiliki perusahaan,” kata Joko.
Hal senada Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam Muhammad Rudi menyebut, pemotongan kapal ada aturan dan memiliki izin lengkap tanpa mengabaikan lingkungan.
“Kita sudah lihat di lapangan kapal yang di potong bukan kapal kecil, tetapi kapal tanker. Jelas ini izin ya tidak cukup hanya dari pemerintah Kota Batam, harus sampai ke pemerintah provinsi dan juga pusat,” kata Rudi.
Kata dia, aktivitas pemotongan kapal dilakukan lokasi yang telah mengantongi perizinan dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Selain itu scrap dan sampah lainnya dibuang kemana, tentu harus memiliki izin juga,” kata Rudi.
Dia menjelaskan sampai saat ini belum diketahui apakah perusahaan tersebut telah mengantongi perizinan penutuhan kapal. Inilah yang masih dipertanyakan.
“Tapi ini malah ada penutuhan kapal di lokasi, ini jelas kita pertanyakan dulu,” kata Rudi.
Arlon Veristo menambahkan dalam waktu dekat Komisi III akan mengagendakan kembali untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pihak perusahaan dan instansi terkait.
“Kita akan lakukan RDPU atas temuan kita ini dalam waktu dekat,” sebut dia.
“Kita akan panggil pemilik lokasi dan juga pemilik kepal, sejauh mana izin yang mereka miliki,” sambung dia.
Lebih lanjut, ia menyebut kota Batam harus ramah investor, tetapi investor yang ada juga tidak bisa main seenaknya. Harus mengikuti aturan yang ada.
“Kita butuh Investor, tetapi investor yang datang juga harus mengikuti aturan. Hal ini juga agar mereka memiliki kepastian hukum dalam berinvestasi,” tegas Arlon.
Hingga berita ini diunggah matapedia6 masih berupaya konfirmasi kepada pihak perusahaan atas temuan Komisi III DPRD Kota Batam tersebut.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis: lucia |Editor: Redaksi