MATAPEDIA6.com, BATAM– Satu orang warga binaan beragama Hindu di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam memperoleh remisi khusus Nyepi 2024.
“Pengurangan masa pidana (remisi) kepada satu orang Warga Binaan, terdiri dari RK 1 selama 15 hari, yang memenuhi syarat untuk mendapat pengurangan hukuman,” ungkap Karutan Batam Faizal Gerhani Putra, Senin (11/3/2024).
Pemberian remisi Nyepi ini berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2024.
Pemberian remisi Nyepi secara seremonial ini berlokasi di Aula Yusril Ihza Mahendra, Rutan Batam, Senin (11/03) dihadiri jajaran pejabat, pegawai, serta warga binaan.
“Ada satu orang yang memperoleh remisi Nyepi 2024 ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi ini bukan hanya sebagai kemudahan untuk mendapatkan kebebasan lebih cepat, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memotivasi warga binaan agar kembali memilih jalan kebenaran.
“Remisi diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta telah aktif mengikuti program pembinaan yang tersedia di Rutan Batam,” terang dua.
Putra berharap, pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi Warga Binaan untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik di masa yang akan datang.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor:Redaksi