MATAPEDIA6.com, BATAM – Berhasil tangkap DPO Interpol Blue Notice Yusuke Yamazaki yang melakukan kejahatan penipuan di Jepang dan bersembunyi di Kota Batam. Jajaran Polresta Barelang dapat penghargaan dari Kedutaan besar Jepang.
Penghargaan tersebut di terima Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N di Ruang Rapat Studio I Hotel Fairfield by Marriot Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Selasa (12/3/2024)
Adapun jajaran Polresta Barelang yang menerima penghargaan dari kedutaan besar Jepang di Jakarta yakni Kapolresta Barelang Kombes pol Nugroho Tri Nuryanto, Kepala Satuan Kepolisan Perairan dan Udara Polresta Barelang AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady dan Kanit Gakkum Polairud Polresta Barelang Iptu Ahmad Nasal Harahap.
Konsuler Jepang pada Konsulat Jenderal Jepang di Medan Mr Kagami menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya penangkapan, pengamanan, koordinasi yang terjalin baik hingga deportasi ke negara asal.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan dari Kedutaan Besar Jepang.
“Dukungan dan sinergitas tentunya sangat berarti bagi kami dalam rangka kelancaran tugas dan fungsi, cipta kondisi aman serta pelayanan kepada masyarakat,” kata Nugroho.
Penghargaan tersebut kata Nugroho menjadi spirit baru bagi jajarannya dalam melaksanakan tugas di lapangan.
“Sesuai perintah Kapolri melalui Kapolda Kepri bahwa wilayah Hukum Polresta Barelang yang berbatasan dengan negara tetangga malaysia dan singapura tentunya kita sangat atensi untuk selalu rutin melakukan patroli di perairan perbatasan,” kata Nugroho.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah dan menindak orang orang yang mencoba memberangkatkan PMI illegal melalui jalur tidak resmi.
“Kami dari jajaran Polresta Barelang tidak akan main-main dengan pengiriman PMI ilegal,” kata Nugroho.
Seperti diberitakan sebelumnya Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam gelar ekspos penangkapan seorang warga negara asing (WNA) berinisial YY yang diduga buronan Interpol.
Pria 43 tahun itu ditangkap oleh Satpol Airud Polresta Barelang dan diserahkan ke migrasi di Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (31/1/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah melalui proses dari kepolisian.
“Yang bersangkutan masuk dalam daftar DPO Interpol (Blu Notice) warga negara Jepang kasusnya penipuan di negaranya,” ujar Surya Mataram didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Samuel Toba dalam jumpa pers, Rabu (21/2/2024).
Ia mengatakan, terungkapnya penangkapan ini berawal YY diduga mencoba melarikan diri mengunakan kapa boat ke luar negeri bersama 5 orang. Pelarian mereka pun kandas setelah ditangkap pihak kepolisian.
Polisi melakukan interogasi terhadap 5 orang tersebut satu diantara warga negara asing yang tidak mengantongi identitas. Kemudian polisi menyerahkan penanganan WNA itu ke Imigrasi.
“Jadi selama proses pemeriksaan kepolisian yang bersangkutan mengaku bernama Hajime Hatanaka lahir di Nagoya Jepang 15 Maret 1984 paspor MU 9811812,” sebut dia.
Namun dilakukan pendalaman hingga koordinasi dengan Keimigrasian serta Divhubinter Mabes Polri ditemukan identitas YY sebenarnya lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang 28 Januari 1981.
“YY masuk ke Indonesia pada 2 April 2021 melalui Bandara Soekarna Hata mengunakan visa paspor nomor TR 3821024,” imbuhnya.
Ia menyebut, selama berada di Indonesia YY mengunakan visa kunjungan wisata. Belakangan YY masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol kasus dugaan penipuan.
“Jadi YY ini menipu di negaranya dan lari ke Indonesia. Ia merupakan salah satu pengusaha, untuk proses lebih lanjut yang bersangkutan akan kita deportasi ke Jepang,” tuturnya.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci | Editor: Redaksi