MATAPEDIA6.com, BATAM-Marlon Hasibuan korban dugaan penganiayaan mendatangi Polsek Sagulung, Kamis (14/3/2024). Ia datang bersama tokoh masyarakat perangkat RT/RW perumahan Rexvin Boulevard, Tembesi mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan.
Pasalnya sejak 30 Desember 2023 lalu hingga sekarang terlapor yakni tiga orang pelaku pengeroyokan belum juga diproses.
“Kami datang ke Polsek mempertanyakan proses penanganan kasus pengeroyokan oleh diduga terlapor (kontraktor, red),” ujar Marlon Hasibuan kepada wartawan di Polsek Sagulung, Kamis (14/3/2024).
Menurut Marlon, warga yang datang, awal pemicu terjadinya kejadian pihak kontraktor akan mendirikan tower telekomunikasi di dalam fasum perumahan.
Sejumlah masyarakat menolak hingga terjadi aksi dugaan penganiayaan. “Maka kita buat laporan ke Polsek Sagulung berharap dapat diproses lebih lanjut,” bebernya.
Hal sama Ketua RT 08/RW 17 perumahan Rexvin Boulevard Arfan Supani mengaku bahwa alasan masyarakat menolak pembangunan tower telekung karena lahan fasum dan tanpa persetujuan masyarakat.
“Pembangunan tower itu memang tak jadi di dalam fasum. Tapi ada kejadian pengeroyokan dan sudah dilaporkan sejak Desember. Itu yang dipertanyakan warga kami saat ini, ” ujar Arfan di Polsek Sagulung.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir saat dikonfirmasi di ruangannya menyebut terlapor sudah dua kali dipanggil namun beralasan tengah sakit.
“Sudah kita kirimkan surat panggilan terlapor waktu itu sedang sakit. Kalau tidak salah hari ini datang memenuhi panggilan penyidik,” singkat Ipda Hasmir.
Diketahui, konflik pembangunan tower telekomunikasi di perumahan Rexvin Boulevard terjadi beberapa bulan belakangan.
Warga menolak, pihak kontraktor tidak bisa menunjukkan surat perizinan yang sah dari instansi pemerintah terkait.
“Lagian kita sudah lapor polisi terkait masalah yang didalam. Mereka tak dipanggil (untuk pemeriksaan), kok malah datang bangun lagi depan perumahan kami. Seperti kebal hukum mereka ini, ” ujar Tamrin, warga lainnya.
Pembangunan tower di depan perumahan mereka ini juga sudah dilaporkan ke instansi terkait seperti BP Batam, Dinas Cipta Karya dan pihak kecamatan.
Hasilnya memang tak ada izin pembangunan tower yang bisa ditunjukkan oleh pihak kontraktor. Dari BP Batam warga hanya mendapati izin penggunaan lahan dan itu titiknya bukan di lokasi depan perumahan mereka, melainkan di Bukit Permata.
Camat Sagulung M Hafiz Rozie menyebut aduan masyarakat sudah ditindaklanjuti dan koordinasi dengan Dinas Cipta Karya untuk perizinan pembangunan tower tersebut.
“Masih menunggu hasil pemeriksaan Dinas Cipta Karya. Kalau memang tak ada izin tak boleh bangun,” ujar Hafiz pada awak media.
Pihak kontraktor saat dikonfirmasi wartawan mengaku aktivitas pembangunan tower BTS sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Terkait Pendirian Tower BTS dimaksud sudah mengurus ijin ijin lokasi dan ijin titik sesuai aturan dan peraturan yg berlaku, ” ujar Lukman Nadeak, perwakilan pihak kontraktor pada awak media baru-baru ini.
Ia mengeklaim bahwa BTS di bangun untuk kebutuhan masyarakat secara umum telekomunikasi yang baik. Kata dia, warga tak beralasan komplain sebab tidak ada warga dalam radius ketinggian menara tersebut.
“Dan BTS ini dibangun untuk kebutuhan masyarakat secara umum akan layanan telekomunikasi yang baik dan kami harapkan pemerintah dan instansi dapat memberi pemahaman dan penjelasan kepada warga Batam secara umumnya, bahwa yg dilakukan Provider adalah Membangun Infrastruktur untuk kemajuan dan pemerataan sinyal yg lebih baik , sehingga kota Batam menjadi smart city yang tercover sinyal selular yang baik, ” ujarnya.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Zal|Editor:Redaksi