Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak, Pekerja PT Indo Tirta Suaka Pulau Bulan Tempuh Bipartit di Kantor Disnaker Batam

Senin, 25 Maret 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan Pt Indo Tirta Suaka saat mengikuti Bipartit di Kantor Disnaker Kota Batam, Senin (25/3/2024). Matapedia6.com/ Dok Karyawan

Karyawan Pt Indo Tirta Suaka saat mengikuti Bipartit di Kantor Disnaker Kota Batam, Senin (25/3/2024). Matapedia6.com/ Dok Karyawan

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kasus pemutusan hubungan kerja sepihak yang dirasakan oleh 36 Karyawan Pt Indo Tirta Suaka Pulau Bulan, berlanjut ke Tahap Bipartit di Kantor Disnaker Kota Batam.

Bipartit antara karyawan dan pihak manajemen Pt Indo Tirta Suaka Pulau Bulan dihadiri perwakilan manajemen dan perwakilan dari karyawan yang terkena PHK.

Adapun pembahasan dari Bipartit tersebut mengenai kebijakan perusahaan tentang besaran pesangon yang akan diberikan yakni 0,5 persen dari masa kerja. Hal ini agar ditinjau kembali.

Firgil perwakilan karyawan mengatakan dalam Bipartit tersebut belum ada kesepakan, dan bipartit selanjutnya akan dilakukan kembali.

“Nanti kali akan berkirim surat kembali kepada menagement,” kata Firgil.

Firgil mengatakan meraka meminta agar besaran pesangon yang akan diberikan di tinjau kembali.

“Kami karyawan yang terkena pengurangan sudah bekerja di Pt Indo Tirta Suaka kurang lebih 10 Tahun, jadi harapan kita perusahaan memiliki hati nurani dan perikemanusiaan,” kata Firgil.

Ratusan pekerja Pt Indo Tirta Suaka Pulau Bulan, gelar aksi unjuk rasa di dapan perusahaan, Kamis (21/3/2024) lalu.

Para pekerja tersebut berkumpul di depan pintu masuk perusahaan, dan meminta perusahaan memberikan alasan jelas terhadap PHK sepihak yang dilakukan.

Jhon Safri salah satu pekerja mengatakan mereka sudah bekerja di PT Indo Tirta Suaka, kurang lebih 10 tahun di perusahaan tersebut. Namun perusahaan akan melakukan PHK sepihak dan akan membayar pesangon karyawan sebesar 0,5 persen.

“Ini sangat tidak masuk akal,” kata Jhon.

Sementara mengenai informasi tersebut pihak perusahaan yang dikonfirmasi yakni Toni Budiarjo, melalui pesan Whatshap belum mendapat jawaban, sampai berita ini diturunkan.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polresta Barelang Lakukan Rotasi Besar, Sejumlah Kapolsek dan Pejabat Utama Berganti
Tiga Jabatan Strategis Polda Kepri Berganti, Ini Daftar Pejabat yang Dimutasi
Pertamina Perkuat Pengawasan Distribusi BBM, Komisaris Tinjau Terminal dan SPBU di Medan
Damkar Batam Luncurkan Satria Biru, Pemeriksaan Proteksi Kebakaran Gedung Ditargetkan Lebih Cepat dan Profesional
Perkuat Layanan Kapal di Batam, Pelindo Jasa Maritim Andalkan Armada dan Sistem Digital
Kapolda Kepri Berbagi Kisah Perjuangan, Ajak Siswa SMPN 34 Batam Kejar Cita-Cita
PLN Batam Buka Rincian Kompensasi Gangguan Listrik, Pelanggan Bisa Cek Lewat Aplikasi
Larangan Vape Berlaku hingga Luar Jam Dinas, Polda Kepri Ingatkan Sanksi bagi Anggota

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:58 WIB

Polresta Barelang Lakukan Rotasi Besar, Sejumlah Kapolsek dan Pejabat Utama Berganti

Selasa, 3 November 2026 - 23:07 WIB

Tiga Jabatan Strategis Polda Kepri Berganti, Ini Daftar Pejabat yang Dimutasi

Selasa, 3 November 2026 - 17:16 WIB

Pertamina Perkuat Pengawasan Distribusi BBM, Komisaris Tinjau Terminal dan SPBU di Medan

Selasa, 3 November 2026 - 15:49 WIB

Damkar Batam Luncurkan Satria Biru, Pemeriksaan Proteksi Kebakaran Gedung Ditargetkan Lebih Cepat dan Profesional

Selasa, 3 November 2026 - 09:46 WIB

Perkuat Layanan Kapal di Batam, Pelindo Jasa Maritim Andalkan Armada dan Sistem Digital

Berita Terbaru