Batam Ingin Miliki Pemakaman Bagus dan Tertata, DPRD dan Pemko Rancang Aturan

Selasa, 18 Juni 2024 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemakaman, dari DPRD Kota Batam dan juga Pemko Batam gelar rapat pembahasan perdana di ruang Serba Guna DPRD Kota Batam, Rabu (12/6/2024). Matapedia6.com/Luci

Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemakaman, dari DPRD Kota Batam dan juga Pemko Batam gelar rapat pembahasan perdana di ruang Serba Guna DPRD Kota Batam, Rabu (12/6/2024). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Sosial (Dinsos) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemakaman, untuk menjamin tersedianya pemakaman yang layak, dan tertata.

Adapun ketua Pansus Ranperda Pemakaman tersebut yakni Udin P Sihaloho, dan beberapa anggota DPRD Kota Batam.

Pertemuan pertama dalam pembahasan Ranperda tersebut dilaksanakan pada Rabu (12/6/2024) lalu, setelah Anggota Pansus pulang dari studi banding ke Pemakaman Jakarta.

“Kita sudah melaksanakan pembahasan perdana dengan tim Pemko,” kata Udin P Sihaloho, Selasa (18/6/2024)

Udin menjelaskan, pansus mengusulkan bagaimana nantinya di setiap kecamatan ada lahan pemakaman. Namun tentu ini membutuhkan alokasi lahan yang tidak sedikit. Pihaknya juga menyampaikan agar lahan pemakaman nantinya tidak mengganggu hutan lindung.

Ia berharap RDP selanjutnya semua pihak termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait hadir. Karena Ranperda Pemakaman ini adalah usulan dari Pemko Batam, sehingga Ranperda dapat dibahas lebih matang lagi terutama pasal-pasal yang diterapkan.

Selain OPD terkait, Udin juga meminta agar semua lintas agama dihadirkan, karena pemakaman ini menyangkut agama.

“Setiap agama ada aturannya, bahkan ukuran makam setiap agama juga ada bedanya. Jadi ini perlu disejalankan,” kata Udin.

Udin mengatakan dirinya sebagai ketua tidak mau Ranperda yang dibuat menyusahkan orang yang berduka. “Jangan sampai Ranperda ini menyusahkan orang yang berduka, kalau bisa kita sederhanakan, agar jangan sampai orang yang meninggal juga sulit untuk dimakamkan,” kata Udin.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait permakaman di Kota Batam.

Hal ini untuk menjamin tersedianya pemakaman yang layak, dan tertata. Karena, saat ini lahan pemakaman yang berada di bawah Pemko Batam adalah Sei Temiang dan Sei Panas. Sementara yang lain dikelola oleh yayasan.

“Pemerintah tingkat dua wajib dan menjamin ketersediaan lahan pemakaman bagi warganya. Untuk memudahkan koordinasi dan menjamin tersedianya lahan permakaman, maka perlu ada regulasi yang mengatur,” kata Jefridin, waktu lalu.

Beberapa hal yang diatur nanti di antaranya, biaya operasional, tata kelola lahan pemakaman, hingga mencarikan solusi terkait ketersediaan lahan pemakaman.

“Nanti semua di atur sesuai dengan tata ruang yang sudah dimiliki Pemko Batam. Kami akan berkoordinasi dengan yayasan untuk membahas ini. Pada akhirnya tujuannya adalah Pemko hadir untuk menjamin agar lahan ini tersedia,” sebutnya.

Jefridin menyebutkan, dengan kepadatan penduduk yang mencapai 1,2 juta dan angka kematian yang mencapai 20 orang per hari, harus menjadi atensi pemerintah daerah dalam menyiapkan lahan pemakaman yang layak.

“Harus layak, seperti di Jakarta. Semua tertata. Misalnya ada penghijauan, ada penerangan, dan regulasi jelas, dan pasti terawat. Kami ingin memastikan rumah masa depan ini layak, jangan terkesan tidak terurus,” ungkapnya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ketua DPD Gerindra Kepri Iman Sutiawan Minta Publik Lihat Polemik Li Claudia Secara Utuh
DPRD Batam Hadiri May Day 2026, Buruh Serukan UU Ketenagakerjaan Baru dan Tolak Outsourcing
AJI Indonesia Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Soroti Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
Patroli Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Knalpot Brong
BP Batam Kaji Penataan Lahan Puskopkar, Warga Tunggu Kepastian UWT dan HGB
Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Pekerja Saat May Day di Batam
Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar Batu Aji, BP Batam Belum Terima Tahap Awal dari Pengembang
Ketua IKTD Batam 2004–2009 H. Isnur Fauzi Wafat, H. Arlon Veristo Kenang Sosok Pemersatu Perantau

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:20 WIB

Ketua DPD Gerindra Kepri Iman Sutiawan Minta Publik Lihat Polemik Li Claudia Secara Utuh

Senin, 4 Mei 2026 - 11:12 WIB

DPRD Batam Hadiri May Day 2026, Buruh Serukan UU Ketenagakerjaan Baru dan Tolak Outsourcing

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:23 WIB

AJI Indonesia Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Soroti Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:43 WIB

Patroli Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Knalpot Brong

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:03 WIB

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Pekerja Saat May Day di Batam

Berita Terbaru