MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Batam

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi saat membacakan peraturan pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024, Selasa (20/8/2024). Matapedia6.com/Screenshot youtube MK.

Mahkamah Konstitusi saat membacakan peraturan pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024, Selasa (20/8/2024). Matapedia6.com/Screenshot youtube MK.

MATAPEDIA6.com, BATAM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencalonan kepada daerah pada Pilkada serentak 2024, menjadi angin segar bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pasalnya dengan putusan tersebut PDIP bisa mencalonkan sendiri dukunganya ditengah semua partai bersatu mendukung salah satu pasangan calon di Kota Batam.

Kader PDI Perjuangan Sekaligus Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengucap syukur atas putusan MK tersebut.

“Ini merupakan Mujizat Demokrasi dan jawaban Allah atas doa kita semua untuk  kondisi politik yang terjadi di negeri ini saat ini,” katanya, Selasa (20/8/2024).

Dia mengatakan dengan adanya putusan MK mengenai syarat pencalonan tersebut maka sudah menjawab apa yang selama ini menjadi pertanyaan masyakat yakni pertarungan Pilkada melawan Kotok Kosong.

Dia juga menyebut keputusan MK tersebut sebagai Mujizat Demokrasi. “Ini adalah mujizat demokrasi atas doa kita semua,” kata Nuryanto.

Sementara untuk kandidat yang akan diusung di Pilkada nanti, Nuryanto mengatakan PDIP dalam hitungan jam atau dua tiga hari ini akan melaksanakan rapat konsolidasi.

“Kita rapat konsolidasi dulu, nanti baru diputuskan, untuk calon semua bisa mungkin,” katanya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Meizon

Berita Terkait

BK DPRD Batam: Mangihut Rajagukguk Terbukti Langgar Etik, Dikenai Sanksi Teguran Tertulis
Pelantikan Kepala Daerah Direncanakan 20 Februari, Batam-Bintan Tunggu Putusan MK
Ansar-Nyanyang Resmi Pimpin Kepri 2025-2030, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
KPU Batam: Amsakar-Li Claudia Menangkan Pilkada Batam 2024
Hasil Quick Count Amsakar-Li Claudia Raih 65 Persen Suara Unggul dari Nuryanto-Hardi
Bobby Nasution Unggul dari Edy-Hasan Versi Quick Count
Pilkada Kepri 2024:Rudi-Rafiq Unggul di Lapas Batam
Rudi Minta Relawan dan Masyarakat Kepulauan Riau Tunggu Hasil Rekapitulasi KPU

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:22 WIB

BK DPRD Batam: Mangihut Rajagukguk Terbukti Langgar Etik, Dikenai Sanksi Teguran Tertulis

Senin, 3 Februari 2025 - 20:08 WIB

Pelantikan Kepala Daerah Direncanakan 20 Februari, Batam-Bintan Tunggu Putusan MK

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:12 WIB

Ansar-Nyanyang Resmi Pimpin Kepri 2025-2030, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 7 Desember 2024 - 16:35 WIB

KPU Batam: Amsakar-Li Claudia Menangkan Pilkada Batam 2024

Kamis, 28 November 2024 - 18:50 WIB

Hasil Quick Count Amsakar-Li Claudia Raih 65 Persen Suara Unggul dari Nuryanto-Hardi

Berita Terbaru