WNA Asal Malaysia Terjaring Operasi Jagratara Imigrasi Batam Lampaui Masa Izin Tinggal

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imigrasi Batam gelar konferensi pers pada Senin (26/8). Foto:Dok/Imigrasi

Imigrasi Batam gelar konferensi pers pada Senin (26/8). Foto:Dok/Imigrasi

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menangkap satu orang Warga Negara Asing (WNA) inisial PB yang terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II. PB diamankan karena masa izin tinggal telah habis.

Kepala Kantor Imigrasi Batam Samuel Toba di Batam, menyebut WNA asal Malaysia terjadinya dalam operasi Jagratara tahap II di wilayah Nagoya.

“Tim intelijen menemukan satu orang WNA Malaysia berinisial PB yang masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Mei 2024 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan telah melampaui masa izin tinggal selama 63 hari,” ungkapnya didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi dalam konferensi pers, di Imigrasi Batam, Senin (26/8/2024).

Samuel menyebut operasi Jagratara ini awal dimulai pada 21 Agustus 2024 dilakukan apel persiapan pembina Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Ritus Ramadhana.

Tim bergerak menuju ke hotel wilayah Nagoya dan memeriksa dokumen perjalanan izin tinggal seluruh tamu. Saat dilakukan pemeriksaan tim menemukan satu orang WNA Malaysia inisial PB masuk ke Indonesia 21 Mei 2024 gunakan bebas Visa.

“Kunjungan (BVK) dan telah melampaui masa izin tinggal selama 63 (enam puluh tiga) hari. Tim kemudian melakukan Serah Terima Paspor (STP) untuk selanjutnya datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam guna pengambilan keterangan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, bahwa WNA berinisial PB diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian orang asing pemegang Izin tinggal yang telah berakhir.

“Masa berlaku berakhir dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” imbuhnya.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Zalfirega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Srikandi PLN Batam Gerakkan Program Ibu Asuh, 86 Balita Dapat Dukungan Gizi untuk Lawan Stunting
Warga Binaan Rutan Batam Bebas Usai Dapat Amnesti Presiden Prabowo
Pisah Sambut Kejari Batam, Amsakar Apresiasi Kasna Dedi dan Sambut Hangat Wayan Wiradarma
Amsakar Minta Peserta Paskibraka Kota Batam Tanamkan Jiwa Nasionalisme Lewat Pemusatan Pelatihan
Komisi I DPRD Batam Fasilitasi Konsumen Yaris Cross dengan Agung Toyota, Kasus Kecelakaan Tahun 2023
PLN Batam Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Kolam Bioflok dan Bank Sampah
Telkom Percepat Pemulihan Layanan Akibat Gangguan SKKL Tanjung Batu–Pulau Burung
Gedung PT Team Metal Indonesia di Batam Dilalap Si Jago Merah

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:46 WIB

Srikandi PLN Batam Gerakkan Program Ibu Asuh, 86 Balita Dapat Dukungan Gizi untuk Lawan Stunting

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 17:06 WIB

Warga Binaan Rutan Batam Bebas Usai Dapat Amnesti Presiden Prabowo

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:02 WIB

Amsakar Minta Peserta Paskibraka Kota Batam Tanamkan Jiwa Nasionalisme Lewat Pemusatan Pelatihan

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:07 WIB

Komisi I DPRD Batam Fasilitasi Konsumen Yaris Cross dengan Agung Toyota, Kasus Kecelakaan Tahun 2023

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:02 WIB

PLN Batam Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Kolam Bioflok dan Bank Sampah

Berita Terbaru