WNA Asal Malaysia Terjaring Operasi Jagratara Imigrasi Batam Lampaui Masa Izin Tinggal

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imigrasi Batam gelar konferensi pers pada Senin (26/8). Foto:Dok/Imigrasi

Imigrasi Batam gelar konferensi pers pada Senin (26/8). Foto:Dok/Imigrasi

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menangkap satu orang Warga Negara Asing (WNA) inisial PB yang terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II. PB diamankan karena masa izin tinggal telah habis.

Kepala Kantor Imigrasi Batam Samuel Toba di Batam, menyebut WNA asal Malaysia terjadinya dalam operasi Jagratara tahap II di wilayah Nagoya.

“Tim intelijen menemukan satu orang WNA Malaysia berinisial PB yang masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Mei 2024 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan telah melampaui masa izin tinggal selama 63 hari,” ungkapnya didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi dalam konferensi pers, di Imigrasi Batam, Senin (26/8/2024).

Samuel menyebut operasi Jagratara ini awal dimulai pada 21 Agustus 2024 dilakukan apel persiapan pembina Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Ritus Ramadhana.

Tim bergerak menuju ke hotel wilayah Nagoya dan memeriksa dokumen perjalanan izin tinggal seluruh tamu. Saat dilakukan pemeriksaan tim menemukan satu orang WNA Malaysia inisial PB masuk ke Indonesia 21 Mei 2024 gunakan bebas Visa.

“Kunjungan (BVK) dan telah melampaui masa izin tinggal selama 63 (enam puluh tiga) hari. Tim kemudian melakukan Serah Terima Paspor (STP) untuk selanjutnya datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam guna pengambilan keterangan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, bahwa WNA berinisial PB diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian orang asing pemegang Izin tinggal yang telah berakhir.

“Masa berlaku berakhir dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” imbuhnya.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Zalfirega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Wisuda ke-22, Universitas Batam Luluskan 724 Wisudawan
Indosat AIvolusi5G: Otak Cerdas di Balik Jaringan Kepri yang Makin Gesit dan Tahan Serangan Digital
Pasar Rakyat Tiban Kampung Antar Batam Raih Penghargaan Nasional Predikat Pasar Tertib Ukur
Batam Jadi Tuan Rumah Kegiatan CommuniAction 2025 Kementerian Komdigi RI
PLN Batam Gelar Konsultasi Publik Usulan Perubahan Regulasi Tarif Listrik untuk Jaga Keandalan Pasokan dan Daya Saing Industri
Task Force Batu Aji Gelar Sapu Sampah Liar di Empat Titik Tanjung Uncang dengan Armada Berat
Pematangan Jalan Zona A TPA Punggur Terus Dikebut, Dinas Bina Marga Kerja Hingga Malam
RSBP Batam Raih Trusted Achievement Award 2025 di Yogyakarta

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 21:47 WIB

Wisuda ke-22, Universitas Batam Luluskan 724 Wisudawan

Jumat, 28 November 2025 - 14:06 WIB

Indosat AIvolusi5G: Otak Cerdas di Balik Jaringan Kepri yang Makin Gesit dan Tahan Serangan Digital

Kamis, 27 November 2025 - 22:11 WIB

Pasar Rakyat Tiban Kampung Antar Batam Raih Penghargaan Nasional Predikat Pasar Tertib Ukur

Kamis, 27 November 2025 - 21:51 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Kegiatan CommuniAction 2025 Kementerian Komdigi RI

Kamis, 27 November 2025 - 13:58 WIB

PLN Batam Gelar Konsultasi Publik Usulan Perubahan Regulasi Tarif Listrik untuk Jaga Keandalan Pasokan dan Daya Saing Industri

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB