MATAPEDIA6.com, BATAM-Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di sejumlah wilayah kota Batam Kepulauan Riau beberapa hari ini dipicu dugaan penyelewengan agen dan pangkalan.
Hal itu hasil dari temuan dari Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau di sejumlah wilayah kota Batam beberapa hari lalu.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari menyebut pihaknya telah turun ke wilayah Batam Kota dan Bengkong. Masing-masing melakukan pemantauan terhadap 5 sampel pangkalan yang berada di daerah tersebut.
“Jadi kami telah lakukan pemantauan di Sosial Media, daerah mana yang paling banyak dikeluhkan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 Kg ini. Ternyata di Batam Kota dan Bengkong,” ujarnya dikutip dalam siaran pers pada Kamis (26/9/2024).
Berdasarkan pemantauan, Ombudsman RI Perwakilan Kepri menemukan keterlambatan dan pengurangan pengiriman tabung LPG 3 Kg ke pangkalan di daerah Bengkong oleh agen.
Temuan lain termasuk pangkalan tanpa log book, timbangan, atau plang resmi, biaya jasa tambahan, pangkalan berdekatan, dan penjualan melebihi HET tanpa KTP di SPBU.
“Kami juga temukan adanya penambahan biaya jasa antar sekitar Rp1.000,- hingga Rp5.000,- per tabung, tabung yang beirisi 7-7,5 Kg. Serta kami temukan jarak antar pangkalan yang sangat berdekatan,” jelasnya.
Setelah pemantauan dilakukan, pada Jumat (20/09/2024) Ombudsman RI Perwakilan Kepri meminta keterangan dari Pertamina Patra Niaga Wilayah Kepri di Kantor Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Perwakilan Pertamina dihadiri oleh Bagus Handoko, Sales Area Manager, dan timnya. Pertamina melaporkan bahwa ketersediaan LPG 3 Kg kini sudah mulai normal setelah operasi pasar dan kerjasama dengan Disperindag Kota Batam.
Hasil pengawasan Pertamina juga menemukan dugaan mismanagement pendistribusian oleh agen. Pertamina menjelaskan upaya mereka dalam mengatasi kelangkaan dan akan turun langsung untuk mengawasi penjualan di lapangan.
“Mereka juga akan koordinasi dengan pangkalan terkait biaya tambahan yang tidak seharusnya dikenakan kepada masyarakat,” imbuhnya.
“Disampaikan bahwa Pertamina akan turun langsung ke SPBE, agen maupun pangkalan dengan mengecek ketersediaan timbangan, bagaimana kondisi timbangan serta melakukan penimbangan sampel tabung secara acak,” tambah dia.
Lagat menambahkan Ombudsman RI Perwakilan Kepri menyurati Pertamina Patra Niaga Wilayah Kepri memberikan saran untuk memastikan penyaluran LPG 3 Kg rutin, mengawasi agen yang melanggar perjanjian, kontrol kualitas distribusi, dan menertibkan pangkalan yang belum memasang plang.
Baca juga:Rela Antre di Bawah Panas Terik Matahari demi Gas Melon saat Operasi Pasar LPG 3 Kg
Cek berita artikel lainnya Google News
Penulis:Zalfirega |Editor:Meizon