KKP Hentikan Aktivitas 2 Kapal Isap Pasir Bendera Malaysia di Batam
Ipunk saat menjelaskan dua kapal Isap Pasir pada wartawan, Kamis (10/10). Foto:Zal/matapedia
MATAPEDIA6.com, BATAM- 2 kapal isap pasir bendera Malaysia dihentikan aktivitas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua kapal berukuran besar itu bernama MV YC 6 dan MV ZS 9.
Kapal tersebut diamankan di perairan Pulau Nipah, Rabu (9/10/2024).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dr Pung Nugroho Saksono penindakan kapal isap pasir ini berawal dari kunjungan Menteri ke Pulau Nipah dan melihat aktivitas kapal. Kemudian dilakukan pemeriksaan diduga melakukan kegiatan pengerukan dan hasil kerukan (dumping) tanpa izin dan dokumen yang lengkap.
“Ini bukti keseriusan kami, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. Para pelaku usaha diharapkan untuk tertib administrasi dan peraturan-peraturan yang berlaku. Agar masyarakat mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Ipunk dalam konferensi pers di Batam, Kamis (10/10/2024).
Ipunk menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut penting untuk Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Pemerintah bertanggung jawab melindungi lingkungan laut demi keberlanjutan sumber daya kelautan. Peraturan harus dipatuhi,” sebut dia.
Ipunk menjelaskan bahwa MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT diduga melakukan penambangan pasir laut di Indonesia tanpa izin resmi.
“Menurut Nakhoda, sering masuk ke Indonesia tanpa izin, tanpa dokumen kapal, hanya ijazah nakhoda. Satu bulan 10 kali masuk Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Bahkan tidak punya dokumen kapal, yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran,” ujarnya.
Di kapal penghisap pasir yang membawa 10 ribu meter kubik pasir itu terdapat 16 orang Anak Buah Kapal (ABK) 2 orang WNI 1 orang warga Malaysia dan 13 warga negara RRT 13.
“Mereka menghisap pasir selama 9 jam mendapat 10 ribu (meter kubik) yang dilakukan selama 3 hari dalam satu kali perjalanan. Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia,” katanya.
Ipunk menegaskan PSDKP akan terus mengawasi dan menertibkan kapal-kapal dredger ilegal di perairan lain sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2023. Perlindungan dilakukan dengan memastikan aturan KKPRL dari Pemerintah Pusat dijalankan.
“Disini KKP hadir melakukan penertiban. Harapan kami dapat tetap tertib. Dengan pola pemerintah turun langsung untuk memastikan bahwa aturan yang ada bisa dilaksanakan oleh pelaku usaha dan teman-teman pemerintah daerah,” katanya.
Kapal Isap Pasir yang diamankan KKP. Foto:zal/matapedia
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Viktor Gustaaf Manoppo menjelaskan sampai saat ini, dalam PP 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi belum ada satupun izin yang dikeluarkan pemerintah.
“Secara regulasi, KKP belum mengeluarkan satu lembar izin kepada siapapun. Terkait operasional pengelolaan hasil sedimentasi. Estimasi total potensi kerugian negara bila dihitung dari kegiatan ini dalam satu tahun, 100.000 meter kubik dikali 12 bulan apabila dibawa pasir tersebut diekspor keluar, totalnya dapat mencapai ratusan miliar per tahun kerugian negara, Ini baru sumber daya kelautan (pasir laut) belum lagi perizinan yang lainnya mungkin bisa lebih dari itu,” katanya.