MATAPEDIA6.com, BATAM- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan peringatan kepada kedua kapal pasir isap berbendera Malaysia, MV YC 6 dan MV ZS 9.
“Kedua kapal diminta untuk tidak melintasi wilayah perairan Indonesia dan memerintahkan mereka kembali ke Malaysia,” ujar Humas PSDKP KKP AdiPradana dalam keterangan KKP, Jumat (8/11/2024).
Kata dia, serangkaian penyelidikan telah dilakukan dengan melibatkan ahli di berbagai bidang seperti hydro oceanografi, digital forensic, pelayaran internasional, dan geologi.
Dalam penyelidikan ini, lanjut dia, Tim TNI AL diikutsertakan juga turut mengkonfirmasi bahwa meskipun ke dua kapal sempat mematikan AIS, hal tersebut dilakukan saat melintasi perairan, bukan untuk melakukan aktivitas ilegal.
Dalam melakukan penyelidikan, KKP melalui Ditjen PSDKP selalu mengutamakan azas praduga tak bersalah.
KKP menegaskan bahwa investigasi ini dilakukan secara profesional, tanpa tekanan, dan transparan sesuai prinsip hukum dan hubungan diplomatik internasional.
Diberitakan sebelumnya Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dr Pung Nugroho Saksono penindakan kapal isap pasir ini berawal dari kunjungan Menteri ke Pulau Nipah dan melihat aktivitas kapal.
Kemudian dilakukan pemeriksaan diduga melakukan kegiatan pengerukan dan hasil kerukan (dumping) tanpa izin dan dokumen yang lengkap.
“Ini bukti keseriusan kami, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. Para pelaku usaha diharapkan untuk tertib administrasi dan peraturan-peraturan yang berlaku. Agar masyarakat mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Ipunk dalam konferensi pers di Batam, Kamis (10/10/2024).
Ipunk menyebut peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan sedimentasi di laut penting untuk pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Pemerintah bertanggung jawab melindungi lingkungan laut demi keberlanjutan sumber daya kelautan. Peraturan harus dipatuhi,” sebut dia.
Ipunk menjelaskan MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT diduga melakukan penambangan pasir laut di Indonesia tanpa izin resmi.
“Menurut nakhoda, sering masuk ke Indonesia tanpa izin, tanpa dokumen kapal, hanya ijazah nakhoda. Satu bulan 10 kali masuk Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Bahkan tidak punya dokumen kapal, yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran,” ujarnya.
Di kapal penghisap pasir, lanjut dia, membawa 10 ribu meter kubik pasir tersebut terdapat 16 orang Anak Buah Kapal (ABK) 2 orang WNI 1 orang warga Malaysia dan 13 warga negara RRT 13.
“Mereka menghisap pasir selama 9 jam mendapat 10 ribu (meter kubik) yang dilakukan selama 3 hari dalam satu kali perjalanan. Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia,” katanya.
Ipunk menegaskan PSDKP akan terus mengawasi dan menertibkan kapal-kapal dredger ilegal di perairan lain sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2023. Perlindungan dilakukan dengan memastikan aturan KKPRL dari Pemerintah Pusat dijalankan.
“Disini KKP hadir melakukan penertiban. Harapan kami dapat tetap tertib. Dengan pola pemerintah turun langsung untuk memastikan bahwa aturan yang ada bisa dilaksanakan oleh pelaku usaha dan teman-teman pemerintah daerah,” katanya.
Baca juga:KKP Hentikan Aktivitas 2 Kapal Isap Pasir Bendera Malaysia di Batam
Cek berita artikel lainnya di Google News