MATAPEDIA6.com, BATAM – Menghadapi potensi cuaca ekstrem di akhir 2025 hingga awal 2026, Pemerintah Kota Batam mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Hidrometeorologi.
Edaran ini diteken langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pada Kamis (4/12/2025).
Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah BMKG merilis peringatan dini mengenai peningkatan intensitas hujan, gelombang tinggi, hingga angin kencang yang diperkirakan terjadi dalam beberapa pekan ke depan.
“Prakiraan BMKG menunjukkan potensi cuaca ekstrem. Karena itu, seluruh perangkat daerah dan masyarakat perlu meningkatkan kesiapsiagaan,” tegas Amsakar.
Dalam edaran tersebut, Amsakar menginstruksikan camat dan lurah untuk segera berkoordinasi dengan RT/RW melakukan pemetaan wilayah rawan banjir, banjir rob, dan longsor.
Ia juga meminta seluruh jalur evakuasi serta lokasi pengungsian dipastikan siap digunakan kapan saja.
Baca juga: Lebih Cepat dan Transparan, Pemko Batam Luncurkan Tiga Inovasi Digital
Selain itu, kerja bakti rutin diminta diintensifkan, mulai dari membersihkan drainase, memangkas pohon yang rawan tumbang, hingga memastikan lingkungan pemukiman dalam kondisi aman dari risiko bencana.
“Kebersihan drainase sangat menentukan. Penyumbatan aliran air dapat memicu banjir saat curah hujan meningkat,” ujar Amsakar.
Amsakar mengingatkan warga yang tinggal di wilayah berbukit agar waspada terhadap potensi pergerakan tanah yang bisa memicu longsor.
Sementara warga pesisir diminta meningkatkan kehati-hatian mengingat potensi banjir rob dan gelombang tinggi.
Beliau juga mengimbau masyarakat memperkuat struktur bangunan, terutama atap dan jendela, guna mencegah kerusakan akibat angin kencang.
Sebagai bentuk kesiapan pribadi, warga diminta menyiapkan tas siaga bencana berisi dokumen penting, obat-obatan, makanan darurat, senter, hingga perlengkapan esensial lainnya.
Jika terjadi kondisi gawat darurat, masyarakat dapat menghubungi layanan cepat tanggap 112, yang beroperasi 24 jam dan bebas pulsa.
Baca juga: Jaga Kondusifitas Batam Sambut Nataru, Amsakar–Li Claudia Rakor Dengan Forkopimda
Isi Poin Penting Surat Edaran No. 49 Tahun 2025:
1. Pemetaan area rawan bencana dan menyiapkan jalur evakuasi serta lokasi pengungsian.
2. Kerja bakti rutin, menjaga kebersihan drainase, dan memangkas pohon rawan tumbang.
3. Peringatan bagi warga lereng bukit terhadap potensi pergerakan tanah.
4. Waspada banjir rob dan gelombang tinggi untuk warga pesisir.
5. Penguatan konstruksi rumah, terutama bagian atap dan jendela.
6. Penyebaran cepat dan akurat informasi cuaca dan peringatan dini BMKG oleh perangkat wilayah.
7. Penyediaan tas siaga bencana oleh masyarakat.
8. Pelaporan kondisi darurat ke nomor 112 bebas pulsa.
Amsakar menekankan bahwa kesiapsiagaan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang namun waspada. Kesiapsiagaan kolektif adalah kunci untuk meminimalkan risiko bencana,” tutupnya.
Penulis: Luci |Editor: Meizon


















