MATAPEDIA6.com,BATAM– Komisi IV DPRD Kota Batam mendesak Dinas Pendidikan Kota Batam mengantisipasi potensi berulangnya proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, terutama soal keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Desakan ini disampaikan dalam rapat kerja yang digelar Rabu (11/6/2025), dipimpin Anggota Komisi IV Taufik Ace Muntasir dan dihadiri Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk, Sekretaris Komisi IV Hj Asnawati Atiq, serta anggota lainnya, H Hery Herlangga dan Warya Burhanuddin. Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, turut hadir bersama para kepala bidang.
Dalam rapat, para legislator mempertanyakan kesiapan teknis pelaksanaan SPMB yang sudah mulai berjalan. Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk menyoroti potensi terulangnya situasi di mana ratusan orang tua memadati gedung DPRD karena anak mereka tidak tertampung di sekolah negeri.
“Setiap tahun ada kerumunan orang tua, terutama ibu-ibu, datang ke Dewan mengadu anaknya tidak diterima di sekolah negeri. Kami minta ini jangan sampai terjadi lagi, apalagi Wali Kota sudah mengeluarkan kebijakan subsidi pendidikan bagi siswa di sekolah swasta,” tegas Dandis.
Kepala Dinas Pendidikan, Tri Wahyu Rubianto, menjelaskan bahwa kuota penerimaan siswa baru telah terkunci di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan. Karena itu, tidak ada penambahan kuota.
“Kalau ada siswa diterima melebihi kuota Dapodik, statusnya hanya sebagai penumpang dan tidak terdata resmi sebagai siswa,” ujar Tri Wahyu.
Menanggapi hal ini, Taufik Ace meminta Dinas Pendidikan serius menyusun langkah antisipasi. Ia mengapresiasi bantuan SPP dari Pemko Batam, namun menilai biaya pembangunan di sekolah swasta masih menjadi beban berat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Bantuan SPP itu bagus, tapi biaya pembangunan di sekolah swasta masih tinggi. Ini memberatkan keluarga kurang mampu,” kata politisi Partai NasDem tersebut.
Ia menambahkan, pengelola sekolah swasta sulit menghapus biaya pembangunan karena berkaitan langsung dengan kebutuhan infrastruktur. Ia pun mendorong pemerintah mencari solusi untuk menjaga keberlangsungan pendidikan swasta tanpa membebani masyarakat.
Ace juga mengkritik sistem zonasi SPMB yang menurutnya masih menyulitkan siswa dari keluarga kurang mampu yang tinggal jauh dari sekolah negeri.
“Kalau tidak diterima karena zonasi, mereka harus ke sekolah swasta. Ini kembali menimbulkan beban, meski SPP sudah disubsidi,” ujarnya.
Di akhir rapat, Dandis Rajagukguk menekankan pentingnya menjaga integritas proses PSB. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik pungutan liar maupun titipan dalam bentuk apapun.
“Kami minta proses SPMB bebas dari pungli dan titipan. Tidak boleh ada intervensi, baik dari pejabat, tokoh masyarakat, apalagi anggota dewan,” tegas Dandis.
Komisi IV meminta Dinas Pendidikan menjamin proses PSB berlangsung adil, transparan, dan profesional. DPRD berkomitmen mengawal pelaksanaannya demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan di Batam.**