MATAPEDIA6.com, BATAM- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam menolak kebijakan pemerintah terkait iuran tabungan perumahan rakyat atau Tapera yang di wacana pemerintah.
“Sejak awal APINDO sudah menyatakan menolak program ini,” ujar Ketua Apindo Kota Batam Rafki Rasyid pada matapedia6, Rabu (29/5/2024).
Menurut dia pungutan Tapera membebankan kedua belah pihak, baik pelaku usaha dan juga pekerja atau buruh. Apindo konsisten menolak program tersebut.
“Apindo secara organisasi menolak penerapan Tapera oleh pemerintah. Karena pungutan iuran Tapera ini akan membebani kedua belah pihak baik pengusaha maupun pekerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejak awal APINDO telah menyatakan menolak program ini. Karena dianggap semakin menambah beban baru, baik baik pemberi kerja maupun pekerja.
Saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24% – 19,74% dari penghasilan pekerja dengan rincian berikut: i. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 ‘Jamsostek’):
Jaminan Hari Tua 3,7%; Jaminan Kematian 0,3%; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,241,74%; dan Jaminan Pensiun 2%; ii. Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 ‘SJSN’): Jaminan Kesehatan 4%; iii.
“Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003 ‘Ketenagakerjaan’) sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen,” ungkap dia.
“Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar,” sambungnya.
Seharusnya, lanjut dia, Pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, dimana sesuai PP maksimal 30 % 138 Triliun, maka aset JHT sebesar 460 Triliun dapat di gunakan untuk program MLT perumahan Pekerja.
“Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,” katanya.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor:Redaksi