MATAPEDIA6.com, BATAM — Integritas hakim dan fakta persidangan menjadi dua hal yang ditekankan Dr. Arizal Anwar, S.H., M.H., saat memulai tugasnya sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia mengingatkan, hakim harus berani menyatakan suatu perkara terbukti jika didukung fakta persidangan, dan tidak boleh menyatakan terbukti jika bukti yang ada tidak mendukungnya.
“Kalau terbukti, dinyatakan terbukti. Kalau tidak terbukti, tentu tidak boleh dinyatakan terbukti,” tegas Arizal usai menjalani pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan di Ruang Sidang Utama PN Batam kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Pesan tersebut menjadi salah satu penekanan Arizal dalam mengawali kepemimpinannya di PN Batam. Ia menegaskan, setiap perkara harus ditangani secara profesional dengan berpedoman pada ketentuan hukum, kode etik, serta fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut Arizal, hakim tidak cukup hanya mengejar kepastian hukum. Setiap putusan juga harus mempertimbangkan keadilan dan kemanfaatan agar memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak, baik masyarakat, terdakwa, maupun korban.
Ia menjelaskan, pencarian kebenaran materiil dan penerapan asas legalitas menjadi bagian penting dalam proses peradilan.
Hakim harus mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap sebelum mengambil keputusan, bukan mendasarkan putusan pada asumsi atau pertimbangan di luar proses hukum.
Di Batam, yang memiliki dinamika perkara beragam sebagai wilayah perbatasan, Arizal menegaskan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap kode etik dalam setiap penanganan perkara.
Baca juga:Kata PN Batam soal Aturan Peliputan di Ruang Sidang
Integritas Aparatur dan Pelayanan Publik Jadi Prioritas
Selain menjaga kualitas putusan, Arizal menempatkan integritas aparatur dan peningkatan pelayanan publik sebagai prioritas kepemimpinannya di PN Batam.
Ia menegaskan, hakim dan panitera memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kode etik secara konsisten. Menurutnya, integritas dan profesionalisme aparatur menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
PN Batam juga akan terus mendorong keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan maupun pengguna layanan pengadilan.
“Upaya itu diarahkan untuk memastikan pelayanan peradilan berjalan sesuai dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan,” tegasnya.
Arizal menyebut komitmen tersebut sejalan dengan visi Mahkamah Agung dalam mewujudkan badan peradilan yang agung. Ia ingin menerapkan prinsip itu dalam seluruh aktivitas pengadilan, mulai dari penanganan perkara hingga pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Enam Kali Pimpin Pengadilan Negeri
Arizal membawa pengalaman panjang dalam kepemimpinan lembaga peradilan ke PN Batam. Ia telah enam kali mendapat kepercayaan menjabat ketua pengadilan negeri di sejumlah daerah.
Dalam perjalanan kariernya, ia pernah memimpin PN Bangil, PN Kalianda, dan PN Kepanjen yang merupakan pengadilan kelas IA. Pengalaman tersebut menjadi bekal bagi Arizal dalam menghadapi dinamika perkara dan tuntutan pelayanan publik di Batam.
Dengan pengalaman lintas daerah itu, ia kini menghadapi tanggung jawab untuk menjaga kualitas penanganan perkara sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum PN Batam.
Beban Perkara dan Kebutuhan Hakim Jadi Perhatian
Di tengah upaya meningkatkan kualitas pelayanan, Arizal juga menyoroti beban perkara yang ditangani PN Batam. Menurutnya, jumlah perkara perlu diimbangi dengan ketersediaan sumber daya manusia, terutama hakim dan panitera pengganti.
Ia berencana berkomunikasi dengan pimpinan, termasuk Ketua Pengadilan Tinggi, untuk menyampaikan kebutuhan personel di PN Batam. Selanjutnya, ia berharap usulan tersebut dapat diteruskan kepada Mahkamah Agung sebagai bahan pertimbangan dalam memperkuat kapasitas lembaga peradilan.
“Harapan kita, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada Mahkamah Agung sehingga kebutuhan hakim dan panitera pengganti di PN Batam bisa menjadi bahan pertimbangan dalam penguatan kapasitas lembaga peradilan,” ujarnya.
Arizal menilai, keseimbangan antara jumlah perkara dan ketersediaan personel penting untuk menjaga kelancaran persidangan. Ketersediaan hakim dan panitera pengganti juga berperan dalam mendukung proses pemeriksaan perkara serta menjaga kualitas putusan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa peningkatan kapasitas PN Batam tidak hanya bergantung pada penambahan personel. Aparatur juga perlu memperkuat disiplin, profesionalisme, dan kualitas kerja agar masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin baik.
“Kami berharap kualitas kerja terus meningkat sehingga pelayanan kepada masyarakat juga semakin baik,” katanya.
Di bawah kepemimpinan Arizal, integritas hakim, putusan yang berlandaskan fakta persidangan, keterbukaan informasi, dan pelayanan yang akuntabel menjadi sejumlah aspek yang ia tekankan.
Tantangannya kini adalah menerapkan prinsip-prinsip tersebut secara konsisten dalam penanganan perkara dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di Batam.
Baca juga:Tak Pernah Bercita-cita Jadi Hakim, Perjalanan Vabiannes dari Pengacara hingga PN Batam
Editor:Zalfirega











