Aspirasi Buruh Disampaikan di Hari Jadi Batam, Wali Kota Buka Dialog, LAM Angkat Suara

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus FS LEM SPSI Kepri dan Kota Batam saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di ruang Rapat Komisi IV DPRD Batam, Kamis (18/12/2025). Matapedia6.com/Luci

Pengurus FS LEM SPSI Kepri dan Kota Batam saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di ruang Rapat Komisi IV DPRD Batam, Kamis (18/12/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM — Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam menyayangkan aksi unjuk rasa buruh yang digelar bertepatan dengan Hari Jadi Batam (HJB) ke-196.

LAM menilai momentum sakral tersebut semestinya dijaga bersama, bukan diwarnai aksi demonstrasi.

Sekretaris LAM Kota Batam, Yunus, menegaskan tuntutan buruh merupakan hak demokrasi. Namun, ia mengkritik keras pemilihan waktu aksi yang dinilai tidak tepat.

“Substansi tuntutan bisa saja benar. Tapi harinya keliru. Kenapa harus di Hari Jadi Batam, padahal ada ratusan hari lain,” kata Yunus dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Yunus menekankan HJB adalah hari kebanggaan seluruh warga Batam. Ia meminta semua pihak saling menghormati dan menjaga marwah daerah.

Baca juga: Aksi Damai Buruh saat HJB Batam ke-196, Desak Penerapan UMS, Amsakar: Buruh dan Pengusaha Harus Sepakat

“Ini hari besar Batam. Aksi demo di momen ini mencederai penghormatan kepada Nong Isa dan masyarakat Batam,” tegasnya.

Meski SPSI telah menyampaikan permintaan maaf, Yunus menyebut kekecewaan tetap dirasakan masyarakat adat Melayu. LAM pun menyatakan sikap tegas menolak aksi demonstrasi pada hari-hari besar dan bersejarah.

“Bagi kami, haram hukumnya demo di Hari Jadi Batam maupun Hari Kemerdekaan RI. Marwah dan kehormatannya wajib dijaga,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Batam tetap membuka ruang dialog. Di sela peringatan HJB ke-196, Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra menerima perwakilan buruh yang menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Batam.

Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP LEM) SPSI menyampaikan sejumlah tuntutan.

Di antaranya penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) Batam 2026, penghapusan pajak atas THR, pesangon, dan JHT, serta perlindungan bagi pekerja terdampak PHK sepihak.

Mereka juga mendesak perubahan UU Nomor 7 Tahun 2021 terkait PTKP serta penegakan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menanggapi hal itu, Amsakar menegaskan persoalan upah harus diselesaikan melalui perundingan yang jujur dan berimbang.

“Upah lahir dari proses negosiasi. Tanpa niat dan tujuan yang sama, sulit menemukan titik temu,” kata Amsakar dikutip dalam laman media center Pemko Batam, Jumat (19/12/2025).

Ia mendorong komunikasi intensif antara serikat pekerja dan pelaku usaha agar setiap pertemuan menghasilkan keputusan konkret.

“Saya ingin setiap pembahasan berujung hasil. Karena itu, serikat pekerja harus duduk bersama pengusaha,” ujarnya.

Amsakar juga menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja Batam memastikan pertemuan lanjutan dihadiri pihak yang berwenang mengambil keputusan.

“Yang hadir harus representatif dan punya mandat. Kita perlu menggali kebutuhan pekerja secara nyata,” tegasnya.

Dialog tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, Sekda Batam Firmansyah, serta jajaran pejabat Pemko Batam.

Baca juga:Amsakar Achmad Lepas 7 Truk Bantuan IKSB ke Sumatera Barat, Arlon Veristo Harap Pemulihan Bencana Cepat Tertangani

Editor:Miezon

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru